Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

11/07/2023 20:42
in HUKUM
0
Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Majelis hakim yang menyidangkan perkara narkotika dengan barang bukti 27 kg sabu fi Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Tergiur akan mendapatkan upah Rp100 juta, Lukman (25) warga Medan harus mendekam di penjara karena didakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 kg.  Warga Medan ini pun terancam dipidana hukuman maksimal yakni idana mati.

Sebelum JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan membacakan surat dakwaan, majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan lebih dulu menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak.

Baca juga  Betadine Ajak Keluarga Indonesia Jadi Unstoppable Family

“Ya sudah. Saudara sekaranģ didampingi PH yang disediakan oleh negara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan,” kata hakim Dahlan dan diiyakan terdakwa lewat layar monitor zoom di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023).

Maria Tarigan dalam dakwaan menguraikan, April 2023 lalu orang bernama Twily Agam menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsappnya menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Kota Medan dan disetujui  oleh terdakwa.

Baca juga  Polda Sumut Tangkap Perampok Ibu Muda di Binjai Viral, Kabur hingga ke Bireuen Aceh 

“Kemudian pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, ketika terdakwa berada di Bireun, Aceh Utara Twily Agam menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Medan untuk menjemput sabu ke Medan dijanjikan upah Rp100 juta jika sabu tersebut berhasil terdakwa serahkan kepada pembelinya,” kata JPU.

Lalu Twily Agam memberi terdakwa ongkos ke Medan dengan mengirim uang Rp500 ribu ke rekening Bank BCA milik terdakwa. Selanjutnya berangkat dari Aceh Bireuen malam hari menuju Medan dengan menaiki bus dan tiba di Medan pagi hari nya.

Keesokan harinya, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada menghubungi kau kodenya kosong tiga ke mana kau jemput sabunya dan mengikuti arahannya saja.

Tidak lama kemudian masuk sambungan telepon orang tidak dikenal menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab di kawasan Kota Binjai.

Baca juga  Pemkab Langkat Gelar Rapat  Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Bahas Masalah Aktual

Kemudian datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova hitam dan terdakwa pun langsung masuk ke dalam mobil tersebut kemudian laki- laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa pun mengambil alih mobil tersebut dan pergi mengendarai mobil tersebut dengan membawa narkotika jenis sabu didalam mobil tersebut menuju arah Medan.

Namun ketika terdakwa sampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di persimpangan jalan lampu merah, pada saat lampu merah menyala tiba-tiba ada mobil menyalip dan berhenti di depan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.

Belakangan diketahui tim Ditresnarkoba dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penggeledahan yang menemukan 2 karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hijau bertuliskan Yushan, total seberat 27 kg.

Warga Jalan Gunung Sinabung Lingkungan 1, Kelurahan Bhakti Karya l, Kecamatan Binjai Selatan itu pun dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hakim Dahlan Tarigan melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan PH terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 628
Tags: hukumanmatisabutergiur
Previous Post

Betadine Ajak Keluarga Indonesia Jadi Unstoppable Family

Next Post

Kompol Sawangin ‘Buang Badan’ di Perkara Oknum Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

Next Post
Kompol Sawangin ‘Buang Badan’ di Perkara Oknum Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

Kompol Sawangin 'Buang Badan' di Perkara Oknum Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com