Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Rakesh Pengancam Bunuh Wartawan Divonis 1 Tahun Penjara 

11/07/2023 21:24
in HUKUM, TRENDING
0
Rakesh Pengancam Bunuh Wartawan Divonis 1 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis saat membacakan amar putusannya dalam perkara pengancaman bunuh terhadap wartawan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Majelis hakim diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh karena terbukti melakukan pengancaman bunuh terhadap wartawan, dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/7/2023) sore.

“Mengadili menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Jai Sanker alias Rakesh,” ketok hakim Asad Rahim Lubis.

Baca juga  Kompol Sawangin 'Buang Badan' di Perkara Oknum Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

Hakim menegaskan bahwa perbuatan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Hal meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban,” kata hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Diketahui bahwa vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Baca juga  Tergiur Rp100 Juta, Warga Binjai Kurir 27 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Sementara dalam dakwaannya, JPU Septian mengatakan perkara tersebut bermula pada, Senin, 27 Februari 2023 saat saksi Suriyanto (akhirnya berdamai dengan terdakwa) bekerja sebagai wartawan mendapatkan informasi tentang pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan tempat hiburan malam, Hive 5.

“Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat pra rekonstruksi, dimana di tempat lokasi pra rekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.

Kemudian Saksi Suriyanto setelah tiba di lokasi tempat pra rekonstruksi, ia hendak akan melakukan kegiatan Jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan pra rekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan. Kemudian tidak lama datang terdakwa Jai Sangker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman-temannya.

Terdakwa Jai Sanker berkata ‘bang gak boleh rekam-rekam di sini’ lalu saksi Alfiansyah menjawab ‘kenapa kami tidak boleh merekam, emang abang siapa’, kami jurnalis dan kami mau meliput’.

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan ‘abang gak kenal aku siapa?’ yang dijawab saksi Alfiansyah ‘kenapa emangnya bang, aku mau meliput aja ini’.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk ke arah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘aku kenal sama orang PWI, abang tanya saja ke dia siapa aku’, lalu saksi alfiansyah menjawab, ‘iya nya bang kami mau meliput ajanya ini’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa, gak bisa. Gak bisa’, berkali-kali.

“Selanjutnya Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata ‘bang kami di sini mau meliput, jangan abang halang-halangi’, kemudian terdakwa Jai Sanker berkata ‘gak bisa bang’, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan ‘emang abang siapa’ yang dijawab terdakwa Jai Sanker ‘aku Rakes dari AMPI’, selanjutnya terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata ‘sini kau sini kau’,” katanya.

Kemudian terdakwa Jai Sanker menepis handphone Saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphone Saksi Bahana Syah Alam Situmorang terjatuh, yang mana pada saat itu saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut.

Kemudian terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto ‘jangan kau rekam-rekam ya’ sambil mendekati saksi Suriyanto dan tiba-tiba terdakwa Jai Sanker menendang paha Saksi Suriyanto.

Selanjutnya datang polisi dan melerai kejadian tersebut, dan pada saat polisi menjauhkan terdakwa Jai Sanker, terdakwa Jai Sanker mengatakan ‘hapus video itu, kumatikan nanti kalian’ yang dijawab saksi Saksi Bahana ‘kok kayak gitu abang bilang’ dimana terdakwa Jai Sanker menjawab ‘kalian tunggu di sini, sudah aku telpon anggota mau datang kemari’.

Kemudian setelah dilerai oleh polisi, terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian dan akibat perbuatan terdakwa Jai Sanker menyebabkan kegiatan Jurnalistik yang dilakukan oleh Saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan terdakwa Jai Sanker hingga melaporkannya ke Polrestabes Medan.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 653
Tags: pengancamanrakeshvoniswartawan
Previous Post

Pencak Silat Sumut Targetkan 4 Emas PON XXI/2024

Next Post

Aceh Hijau dan Unicef Gelar Kick Off Meating Dayah Ramah Anak

Next Post
Aceh Hijau dan Unicef Gelar Kick Off Meating Dayah Ramah Anak

Aceh Hijau dan Unicef Gelar Kick Off Meating Dayah Ramah Anak

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

Dari Saumlaki ke Wajah Nasional, Kasus Pemecatan Satpam Menguak Praktik Buruk Outsourcing

02/10/2025 20:28
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Tersangka Pencabulan Anak

02/10/2025 20:03
Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

Empat Mahasiswa STAI-YAPTIP Pasbar Melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan dan Magang ke UCYP Malaysia

02/10/2025 14:58
SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

SD Negeri 078573 Balohao Tunjukkan Solidaritas, Ulurkan Tangan untuk Kades Balohao yang Rumahnya Ludes Terbakar

02/10/2025 13:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,489)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (581)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,233)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,987)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com