Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Al-Zaytun Tak Dibubarkan dan Tak Akan Dijatuhi Sanksi, Panji Gumilang Diselesaikan Pidananya

12/07/2023 08:12
in NASIONAL
0
Al-Zaytun Tak Dibubarkan dan Tak Akan Dijatuhi Sanksi, Panji Gumilang Diselesaikan Pidananya
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Pondok Pesantren Al-Zaytun yang belakangan menjadi sorotan publik karena kontroversinya, akhirnya tidak akan dibubarkan. Ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md pada Selasa (11/7/2023). Polemik yang ada di Al-Zaytun dianggap harus segera diselesaikan, bukan dibubarkan institusinya.

“Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” tutut Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam RI.

Baca juga  Rakesh Pengancam Bunuh Wartawan Divonis 1 Tahun Penjara 

Al-Zaytun juga tidak akan dibubarkan karena para santri yang sedang menempuh pendidikan mempunyai kualitas yang baik. Selanjutnya, Ponpes Al-Zaytun akan dibina di bawah Kementerian Agama, dan hanya akan dibersihkan masalahnya. Bahkan, Al-Zaytun juga tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa.

Namun, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan tetap diselesaikan kasus pidananya di kepolisian. Hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Menurut laporan tersebut, ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca juga  Kompol Sawangin 'Buang Badan' di Perkara Oknum Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Barang Bukti dan Narkoba

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah menemukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).

Sebagai rincian, dalam laporan tersebut tak hanya ada dugaan pencucian uang, melainkan juga ada dugaan penggelapan hingga pencucian uang dengan penipuan.(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 469
Tags: Al-ZaytunDiselesaikanpanji gumilangPidananyaTak Dibubarkan
Previous Post

Aceh Hijau dan Unicef Gelar Kick Off Meating Dayah Ramah Anak

Next Post

IDI Buka Suara Pasca RUU Kesehatan Sah Jadi UU Baru

Next Post
IDI Buka Suara Pasca RUU Kesehatan Sah Jadi UU Baru

IDI Buka Suara Pasca RUU Kesehatan Sah Jadi UU Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran 2,2 Kg Ganja di Rantauprapat, “Bolang” Dibekuk

19/08/2025 16:34
Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

Mantan Kajati Sumut Diseret ke Meja KPK, Benang Kusut Mega Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar Terkuak!

19/08/2025 16:17
Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

Polsek Bilah Hilir Grebek Markas Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

18/08/2025 20:39
Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

Setya Novanto Bisa Kembali Jadi Pejabat Publik Mulai 2031

18/08/2025 19:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,359)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (975)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (611)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,175)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,884)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com