INformasinasional.com-MEDAN.Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, merilis, pihaknya mengkritik pernyataan Walikota Medan, Bobby Nasuiton, yang meminta pihak Kepolisian bertindak tegas,
bahkan bila perlu menembak mati para begal (10/7/2023). Apa yang disampaikan bobby
merupakan penegakan hukum yang serampangan atau pembunuhan di luar hukum/extrajudicial killing, tulis rilis Koordinator KontraS Sumut, Rahmat Muhammad, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Rahmat, sebelumnya, pada 9 Juli 2023, Wali kota Medan Bobby Nasution dalam Media Sosialnya
mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang telah berhasil menembak mati pelaku kejahatan begal. Selain itu, Bobby Nasution meminta agar jajaran aparat kepolisian menindak tegas para pelaku dilapangan walaupun harus ditembak mati.
[irp posts=”9278″ ]
“Pernyataan Bobby seolah kalap dengan banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di kota
Medan, Medan ini udah kaya “Gotham City” banyak kali maling, begal, geng motor, narkoba, pembunuhan, ku kira itu terjadi karena yaa dalam konteks keamanan Pemerintah Kota Medan gagal dalam pencegahan (upaya preventif)” tulis Rahmat menirukan Bobby.
Dalam hal tembak mati, Rahmat Muhammad Koordinator KontraS Sumut, mengingatkan bahwa aparat kepolisian bukanlah alat kekuasaan sehingga mereka tidak perlu mendengarkan apa yang disampaikan Bobby, kepolisian itu aparat hukum dan keamanan yang harus bekerja sesuai aturan yang ada.
Dalam hal penggunaan kekuatan Kepolisian punya mechanism yang diatur diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1
Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan.
“Pernyataan Bobby seolah menjerumuskan kepolisian pada posisi yang salah, Kepolisian itu punya segudang aturan dalam Penerarapan prinsip HAM dalam proses penerapan hukum, termasuk soal penembakan,, jangan sampai tindakan penembakan terhadap pelaku kejahatan justeru membuat kepolisian dianggap melanggar HAM .” ungkap Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti kematian terduga pelaku begal yang terjadi pada 9 Juli 2023 oleh Polrestabes Medan, menurutnya penembakan yang dilakukan dengan tujuan membunuh adalah salah, tujuan penembakan adalah untuk melumpuhkan pelaku, dan itupun dilakukan dengan tahapan yang benar.
Dalam Pasal 5, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan yang tujuannya untuk pencegahan,
seperti; perintah lisan, penggunaan kekuatan dengan tangan kosong lunak kemudian diikuti dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul, hingga penggunaan senjata kimia seperti gas air mata atau semprotan cabe.
Tahapannya dulu dijalankan, jika tidak berhasil baru gunakan kekuatan penembakan, tetapi itupun dengan tujuan untuk menghentikan, melumpuhkan pelaku, bukan menembak mati” katanya.
Selanjutnya, Rahmat juga menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.
“Dari catatan kita setiap tahunnya ada Catatan KontraS pada bulan Juni 2022- Juni 2023 terdapat 35 kasus penembakan, terdapat 36 luka-luka dan 4 orang meninggal akibat timah panas kepolisian. Data tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun lalu dimana terdapat 33 kasus.
“Penembakan yang dilakukan kepada pelaku kejahatan harus dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, saat ini dalih perlawanan yang dilakukan si pelaku kerap di
lontarkan, tapi pada kenyataan, banyak laporan dari keluarganya bahwa penembakan justeru dilakukan ketika pelaku sudah berada dalam kekuasaan.” ujarnya.
Rahmat juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota dan kepilisian untuk bersinergi dalam agar memperketat keamanan, bukan hanya menaggulangi di hilir (proses penegakan hukum), tetapi bagaimana cara-cara preventif (pencegahan) harus dilakukan, pencegahan lebih penting dilakukan, patroli di areal yang rawan kejahatan lebih baik daripada
menunggu kejahatan terjadi.
“KontraS Sumut tentu saja mendukung penegakan hukum atas banyaknya kasus kejahatan yang terjadi di Sumatera Utara dan Kota Medan pada khususnya, hanya saja penegakan hukum harus dijalankan dengan mekasnisme yang benar, jangan sampai ada penegakan hukum yang justeru melanggar hukum.” beber Rahmat.(rel/redaksi)
Editor : Misno