Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Kantor Pelayanan Pajak Binjai dan Polonia Sita Aset Penunggak Pajak Serentak

25/07/2023 16:41
in EKONOMI
0
Kantor Pelayanan Pajak Binjai dan Polonia Sita Aset Penunggak Pajak Serentak

JSPN dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai melakukan penyitaan aset penunggak pajak berupa kendaraan roda dua. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, yaitu KPP Pratama Binjai dan KPP Pratama Medan Polonia, melakukan tindakan penegakan hukum berupa penyitaan aset penunggak pajak di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Penyitaan itu dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Grady William Sitorus didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Marhinggan Tamba beserta pelaksananya Willy Syahputra, melaksanakan penyitaan aset penunggak pajak berupa tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp40 Juta di Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Penyitaan itu berlangsung Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Dwisti, Humas Kanwil DJP Sumut I, melalui pesan WatsApp, Selasa (25/7/2023) merilis, tindakan penagihan akif tersebut dilakukan terhadap wajib pajak dengan inisial ASB yang tidak melunasi tunggakan pajak sebesar Rp36,6 Juta sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga  Pendidikan Bintara SPN Polda Sumut Dibuka Irjen Agung Setia, Plt Bupati Langkat Mengaku Bangga

Selaras dengan KPP Pratama Binjai, JSPN KPP Pratama Medan Polonia Muhammad Syafrizal turut melakukan pencabutan blokir dan pemindahbukuan rekening penunggak pajak sebesar Rp12,5 Juta di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Proses tersebut turut dihadiri oleh JSPN KPP Pratama Medan Polonia lainnya Pilemon Ginting dan dibantu oleh JSPN KPP Pratama Lubuk Pakam Muhammad Fauzi Syam Sipahutar. Kegiatan penegakan hukum tersebut diakibatkan oleh wajib pajak dengan inisial WWP yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp74,9 Juta.

Baca juga  Secara Virtual Kepala Staf Angakatan Darat Resmikan Penggunaan Fasilitas Air Bersih Desa Raja Tengah, Langkat

Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita.

Baca juga  Langkat Jadi Lokasi KKN Tematik Ratusan Mahasiswa UISU

Selanjutnya, jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita, maka akan dilakukan lelang aset wajib pajak yang telah disita, dan hasil lelang akan masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. Apabila barang yang disita berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu maka dipindahbukukan ke rekening kas negara.

Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.(rel)

Editor : Misno

Post Views: 605
Tags: BinjaiKantor Pelayanan PajakPenunggak PajakPoloniaSerentakSita Aset
Previous Post

Cabor Bela Diri Tetap Jadi Unggulan Sumut di PON 2024

Next Post

Ribuan Massa Demo Mapolda Sumut Desak Kejahatan Jalanan Ditindak

Next Post
Ribuan Massa Demo Mapolda Sumut Desak Kejahatan Jalanan Ditindak

Ribuan Massa Demo Mapolda Sumut Desak Kejahatan Jalanan Ditindak

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

Rambu Himbauan Kendaraan Barang Masuk Tol Resmi Terpasang,Anggota DPR -RI Rizal Bawazier Apreasiasi Ke Semua Pihak

02/10/2025 11:25
Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com