INformasinasional.com-LANGKAT. Polres Langkat jajaran Polda Sumatera Utara, akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan korban atas nama Simson Sembiring alias Bagong (40), yang diketahui korban selaku Ketua Ormas Kepemudaan IPK Kecamatan Batang Serangan, warga Dusun Sampan Getek, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Korban dibunuh saat bentrokan IPK dengan Ormas Kepemudaan FKPPI terjadi Minggu 9 juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Langkat.
Sedangkan penangkapan terhadap pelaku yang semuanya dari anggota FKPPI di Langkat terjadi Rabu 2 Agustus 2023, dan Senin 10 Juli 2023 lalu. Penangkapan pada 2 Agustus 2023, Polres Langkat mendapat perhelatan dari warga yang diduga suruhan para tersangka. Dimana, 4 personil Polres Langkat disandera dan dianiaya penghuni barak narkoba di Dusun Betengar Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
[irp posts=”9919″ ]
Keempat polisi Langkat itu yakni Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Herman Sinaga, Aipda Asep Hidayat, Aipda Jesaya Badiken dan Bripka Syahputra Ginting, ketiganya merupakan personil Sat Reskrim Polres Langkat.
Tidak hanya disandera, satu mobil anggota personil Polres Langkat ditahan oleh warga Dusun VIII Desa Betenger Desa Lau Mulgap. Kaca mobil Toyota Avanza BK 1441 XL milik Aipda Asep Hidayat pecah pada bagian depan, samping dan belakang akibat dilempari/dipecahkan pakai batu oleh warga yang selama ini menjadi tameng barak bisnis narkoba di lokasi tersebut.
Akhirnya, Tim gabungan Polres Langkat dan Polres Binjai akhirnya menyelamatkan rekan mereka yang sempat disandera dan meringkus 6 pelaku
[irp posts=”9915″ ]
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, membenarkan hal itu.
“Sebelumnya, sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh penyidik Sat Reskrim sebanyak 23 Orang. Dan sebelumnya juga 2 tersangka ditangkap Senin 10 Juli 2023, masing masing H (40) warga dusun Krisno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat. Dan YYG (26) warga Dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu, Kecamatan Kuala, Langkat,” kata AKBP Faisal Rahmat Husein, Jumat (4/8/2023)
[irp posts=”9888″ ]
Dijelaskan mantan Kapolres Belawan itu, penangkapan 3 tersangka pada Rabu 2 Agustus 2023 di dudun Vll Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat. Mereka yakni JS (25) warga setempat. Kemudian SIG (24) FEDS (32) keduanya warga dusun VII Lekang Empat Desa Parit Bindu.
Penangkapan terhadap 5 tersangka adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/VI/2023/SPKT / POLSEK KUALA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Juli 2023.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun.
[irp posts=”9960″ ]
“Kejadiannya, Minggu 9 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB di Dusun Tanjung Balai Desa Beruar Kecamatan Kuala telah terjadi dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum yang dialami oleh korban Simson Sembiring alias Bagong (meninggal dunia). Kemudian korban atas nama Suktan mengalami luka berat yang diakibatkan bacokan benda tajam, sehingga dalam hal ini Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat menerapkan pasal Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Yo Pasal 55 ayat (1) Ke te KUHPidana ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun,” jelas Kapolres Langkat. (Redaksi)
Editor : Misno