INformasinasional.com-LANGKAT. Jumat 4 Agustus 2023 malam, pukul 21.00 WIB, gabungan Pol PP, Sat Brimob dan Polres Langkat serta Institusi terkait Pemkab Langkat melakukan penutupan operasional kafe/diskotik One King Golden (1 KG) yang berlokasi di dusun Ton XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Penutupan dilakukan akibat terjadi keresahan masyarakat, karena diduga di lokasi itu tempat transaksi dan pesta narkoba, serta tidak memiliki izin dari Dinas terkait.
Kapolres Langkat melalui Wakapolres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK telah memimpin apel gabungan penutupan diskotik 1 KG dengan pihak terkait. Yakni Kabag Ops AKP Sahrial Sirait, Kasat Sabhara AKP Binsar P Aritonang, Kasat Intelkam AKP M Syarif Ginting, Kasi Propam AKP Abed Nebo, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun SSTP, Kadis Lingkungan Hidup Pwmkab Langkat Mhd Hermain SSTP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Langkat Nur Elly Heriani Rambe MM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizininan Terpadu Satu Pintu Edi Suratman SSos, Mewakili Kadis PUPR Surya Ginting ST, Wadanki 4 Batalyon A Brimob Polda Sumut Iptu Hadi Santoso, dan Pama Polres Langkat yang terlibat Sprint, Personil Brimob Kompi 4 Bat A Binjai, Personil Polres Langkat yang terlibat Sprint dan Personil Sat Pol PP Langkat.
[irp posts=”9982″ ]
“Bahwa pihak Kepolisian dalam hal ini sebagai pendamping untuk mengantisipasi dan berupaya tidak ada penolakan dan gejolak dari pihak pengusaha Diskotik One King Golden.
Menunggu sampai ada izin yang resmi dikeluarkan. Sedangkan yang melaksanakan penyegelan adalah dari pihak dinas terkait Pemkab Langkat,” kata Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.
Dalam penutupan operasional diskotik 1 KG, terlihat Pol PP Langkat melakukan penyegelan. Pintu masuk diskotik dan pintu keluar dirantai bergembok, ldan tembok bangunan kafe/diskotik One King Golden dipasang segel.
Kasi Penertipan Bangunan Sat Pol PP Langkat Wira Gibting membacakan surat dari Sekda Langkat perihal penutupan sementara tempat usaha dan menyerahkan surat tersebut kepada pengawas tempat usaha atas nama Bambang Sembiring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun menjelaskan, alasan dilakukannya penutupan sementara diskotok One King Golden, karena tidak memiliki izin usaha. Dimana melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perda Kabupaten Langkat nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Tindakan yang dilakukan yakni berupa penyegelan pintu dengan spanduk penutupan sementara dan di gembok agar tidak beroperasional, sebelum ijin-ijinnya terbit.
“Kami bersama instansi terkait lainnya telah meninjau langsung One King Golden. Tim yang turun dinas terkait Pemkab Langkat, yaitu perijinan, pariwisata, PU, Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Pihak Kecamatan dan didampingi Polres Langkat dan Brimob Dasu, sebagai pengamanan,” kata Kasat Pol PP Dameka Singarimbun. (Redaksi)
Editor : Misno