INformasinasional.com-SOLO.Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dalam sidang yang digelar Selasa (18/4). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Sebab, kedua terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama.
“Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan,” kata Bambang Ariyanto saat ditemui awak media di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama, namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.
“Dari JPU menuntut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi memvonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum inkrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.
“Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keonaran di media sosial, bisa saja di komentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja,” kata Andhika.
Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.
“Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof Yusril mau,” kata Bambang Tri usai sidang.
Dalam beberapa sidang sebelumnya, Bambang Tri menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Sebab, belasan pengacara yang digandengnya kompak memilih mundur.
Hal itu berawal saat Bambang Tri memecat salah satu advokatnya. Hal itu membuat pengacara lainnya yang mendampinginya secara pro bono alias gratis ramai-ramai mundur.(dtc)
Editor : Misno