ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Ajukan Banding, Bambang Tri Akan Cari Pengacara Terbaik: Mungkin Yusril Mau

20/04/2023 01:58
in HUKUM
0
Ajukan Banding, Bambang Tri Akan Cari Pengacara Terbaik: Mungkin Yusril Mau

Bambang Tri Mulyono. Foto: Screenshot Video/dtc.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-SOLO.Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 6 tahun kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dalam sidang yang digelar Selasa (18/4). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Sebab, kedua terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama.

“Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan,” kata Bambang Ariyanto saat ditemui awak media di PN Solo, Selasa (18/4/2023).

Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama, namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.

“Dari JPU menuntut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi memvonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum inkrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.

“Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keonaran di media sosial, bisa saja di komentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja,” kata Andhika.

Baca juga  KY Sumut Pantau Sidang Korupsi Robohnya Gorong-gorong Ring Road Siantar

Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.

“Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof Yusril mau,” kata Bambang Tri usai sidang.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, Bambang Tri menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Sebab, belasan pengacara yang digandengnya kompak memilih mundur.

Hal itu berawal saat Bambang Tri memecat salah satu advokatnya. Hal itu membuat pengacara lainnya yang mendampinginya secara pro bono alias gratis ramai-ramai mundur.(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 362
Previous Post

2 Korban Tewas Tertimpa Tiang Listrik di Aceh Selatan

Next Post

Kapal Karam Dihantam Siklon Ilsa, 11 Nelayan Indonesia Terdampar Di Pulau Terpencil Australia

Next Post
Kapal Karam Dihantam Siklon Ilsa, 11 Nelayan Indonesia Terdampar Di Pulau Terpencil Australia

Kapal Karam Dihantam Siklon Ilsa, 11 Nelayan Indonesia Terdampar Di Pulau Terpencil Australia

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Golkar Salurkan 500 Paket Sembako bagi Korban Banjir dan Longsor di Pasaman Barat

Golkar Salurkan 500 Paket Sembako bagi Korban Banjir dan Longsor di Pasaman Barat

03/12/2025 01:04
11 Meninggal Dunia Bencana Banjir Langkat, Syah Afandin Genjot Semua Lini, Tak Ada Waktu Berdebat, Selamatkan Rakyat

11 Meninggal Dunia Bencana Banjir Langkat, Syah Afandin Genjot Semua Lini, Tak Ada Waktu Berdebat, Selamatkan Rakyat

02/12/2025 21:25
Jhoni Allen Marbun Minta Presiden Prabowo “Mematikan” Izin Usaha Perusak Lingkungan, TPL Kaya Diatas Penderitaan Rakyat

Jhoni Allen Marbun Minta Presiden Prabowo “Mematikan” Izin Usaha Perusak Lingkungan, TPL Kaya Diatas Penderitaan Rakyat

02/12/2025 19:08
Alimuda Hadir di Tengah Warga: 300 Paket Sembako Disalurkan ke Tiga Kecamatan di Pasbar

Alimuda Hadir di Tengah Warga: 300 Paket Sembako Disalurkan ke Tiga Kecamatan di Pasbar

02/12/2025 17:47

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,698)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (621)
  • HUKUM (1,034)
  • INSFRASTRUKTUR (308)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (725)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,334)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (514)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,084)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com