Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Akan Digugat Pemko Sibolga Kembali, Darmawan Yusuf: Ini Modus Agar Proses Pidana Tertunda 

16/08/2023 13:24
in HUKUM
0
Akan Digugat Pemko Sibolga Kembali, Darmawan Yusuf: Ini Modus Agar Proses Pidana Tertunda 

Darmawan Yusuf SH SE M.Pd M.H CTLA Med yang akan terus melakukan perlawanan membela hak kliennya meskipun akan kembali digugat Pemko Sibolga ke pengadilan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dikabarkan akan melakukan gugatan kembali, usai gugatan perdata ke objek tanah/tangkahan UD Budi Jaya tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Menanggapi hal ini, Darmawan Yusuf SH SE M.Pd M.H CTLA Med selaku kuasa hukum pemilik tanah/tangkahan, Kartono/Sukino, mengatakan bahwa itu diduganya merupakan modus agar proses pidana atas laporan pengaduan (LP) pihaknya terhadap Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Cs di Polres Sibolga dan Polda Sumut menjadi tertunda.

“Kalau memang itu lahan Pemko Sibolga, mengapa harus mengeksekusi dulu, baru menggugat. Jadi jangan menimbulkan keheranan besar bagi masyarakat. Klien saya juga bertanya, kenapa proyek bisa dibangun, sementara alas hak bukan SHM atau tanpa bisa membuktikan surat kepemilikan, jadi ini diduga modus saja agar proses hukum tertunda,” tegas Darmawan Yusuf, pemimpin Law Firm DYA (Darmawan Yusuf & Associates) Rabu (16/8/2023).

Darmawan Yusuf juga menegaskan, Pemko Sibolga jangan membuat masyarakat sulit mencerna, karena masyarakat butuh keadilan, pemahaman yang bagus untuk mengetahui yang sesungguhnya. Terlebih, Wali Kota Sibolga tidak lagi mengedepankan kekuasaan dari pada aturan hukum yang berlaku.

“Klien kami juga akan menelusuri terkait izin pembangunan proyek tersebut. Apa dasar haknya membangun? Kalau bisa seperti itu, berarti masyarakat juga bisa membangun atau mengajukan izin tanpa SHM atau tanpa hak kepemilikan tanah,” sindir Darmawan Yusuf.

Kemudian, banyaknya bukti yang menyatakan dan sudah diakui, bahwa tangkahan UD Budi Jaya sebelumnya permukaan air laut yang ditimbun dengan tanah oleh Kartono.

“Semua pasti mendukung pembangunan Kota Sibolga. Tetapi kenapa harus dibangun di tanah yang ditimbun klien kami Kartono. Kan masih banyak permukaan air laut lain yang bisa ditimbun oleh Pemko Sibolga bila memang untuk kemajuan, pembangunan, dan bukan karena diduga dibaliknya untuk kepentingan pribadi atau kelompok?,” jelas pengacara yang dikenal vokal ini lagi.

Sekedar diketahui, banyak putusan pengadilan yang dimenangkan UD Budi Jaya/ Kartono dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), atas lahan tangkahan Budi Jaya  tersebut, seperti No. 26/Pdt. G/1995/ PN.Sbg tertanggal 6 November 1996.

Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997. Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 dan Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.

Kemudian, Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-1293 tertanggal 9 Mei 1996, pada poin ke dua menyatakan: Pihak yang pertama melakukan reklamasi (Timbunan Tanah) dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.

Sedangkan fakta yang jelas-jelas membantah bahwa lahan tangkahan Budi Jaya bukan aset Pemko Sibolga seperti yang dipertahankan Wali Kota, yakni Surat Rekomendasi DPRD Sibolga Nomor: 555/2046/2002.

“Jadi kenapa harus menggugat lagi, jangan-jangan diduga dia sengaja untuk menangguhkan pidananya, karena ketakutan dan untuk menghindari,” tegas Darmawan Yusuf.

Informasi terkini diperoleh, pasca disoroti banyak media terkait kasus ini, Polres Sibolga baru mengirimkan SP2HP kepada Kartono menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana yang dialaminya. Begitu juga tersiar kabar polisi akan segera menetapkan para tersangkanya.

[irp posts=”10407″ ]

Darmawan Yusuf mengilas balik perkara ini terjadi sekitar Juni 2022 lalu, dipimpin Wali Kota Sibolga memerintahkan pembongkaran paksa bangunan usaha tangkahan milik Kartono/Sukino tanpa sesuai aturan dan hukum yang berlaku, menggunakan kekuatan alat negara pula terkesan mengintimidasi dalam menguasai tanah tangkahan tersebut.

Kartono (86), pria uzur sebagai pemilik tanah sampai masuk rumah sakit karena mengalami luka-luka, diduga akibat dianiaya, dan sudah melaporkannya ke Polres Sibolga yang tertuang dalam STPL Nomor: 191/X/2022/SPKT dan Nomor : LP/B/266/X/2022. Begitu juga dengan dugaan penyerobotan tanahnya (UD Budi Jaya), pihaknya juga sudah melaporkanya ke Polda Sumut.

“Masyarakat banyak berharap kepolisian jangan menegakkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab gugatan perdata Pemko Sibolga yang diwakili Jamaluddin Poham tidak diterima majelis hakim PN Sibolga dan statusnya sudah inkracht,” pungkas Darmawan Yusuf.

Diketahui, majelis hakim PN Sibolga menolak gugatan Pemko Sibolga terhadap Tergugat, Kartono/Sukino dalam objek tanah/tangkahan UD Budi Jaya yang diklaim milik Pemko Sibolga untuk proyek Pasar Ikan Modern.

Dalam putusan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, majelis hakim diketuai Edwin Yonatan Sunarjo SH dengan masing-masing hakim anggota, Frans Martin Sihotang SH dan Ferda HRS Ayo Sitorus SH dalam putusannya pada Kamis, 27 Juli 2023, menyatakan dalam pokok perkara gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Pasca keluarnya putusan ini, Penggugat diketahui tidak kunjung melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi sehingga menjadikan putusan ini inkracht. Hal ini dipertegas dengan keluarnya Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg pada, Jumat (11/8/2023) lalu atau 14 hari dari masa putusan PN Sibolga tersebut.

Namun, Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing mengatakan, tidak diterimanya gugatan Pemko Sibolga atas terbitnya 2 sertifikat di atas lahan tangkahan UD Budi Jaya yang telah diputuskan PN Sibolga itu bukan berarti lahan itu bisa diklaim oleh pihak manapun.

“Artinya, tidak ada status yang dimenangkan oleh PN Sibolga. Kami sudah baca putusan PN Sibolga dan kami akan pelajari itu. Kami juga akan menggugat kembali. Jadi kalau ada informasi bahwa mereka seakan-akan menang, itu tidak benar. Karena rekonvensi (gugatan balik) mereka juga tidak diterima (NO),” kata Pantas Maruba Lumbantobing dalam keterangannya yang tayang di medanbisnisdaily.com, Selasa (15/8/2023) kemarin.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 560
Tags: #darmawanyusuf#pemkosibolga#pnsibolga#tangkahanbudijaya
Previous Post

Membanggakan, Mahasiswi STIH Graha Kirana Tampil di AYIMUN 2023 Malaysia 

Next Post

Kejari Medan Hentikan Perkara dengan RJ, Ini Kasusnya 

Next Post
Kejari Medan Hentikan Perkara dengan RJ, Ini Kasusnya 

Kejari Medan Hentikan Perkara dengan RJ, Ini Kasusnya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com