IIformasinasional.com – BEKASI. Dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Desember 2024, DPRD Kota Bekasi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), salah satunya adalah Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam sambutannya, Alimudin, salah satu tokoh penting dalam pengesahan Perda ini, menekankan pentingnya pengendalian minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan. “Minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu gangguan keamanan, serta meningkatkan tindak kekerasan dan kriminalitas. Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat Kota Bekasi,” ujar Alimudin.
Peran Aktif Semua Pihak Ditekankan
Alimudin mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai, dan penjual minuman beralkohol yang melanggar aturan. Selain itu, masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau penyimpangan minuman beralkohol kepada instansi berwenang.
[irp posts=”35141″ ]
“Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Memberikan informasi, turut serta mengawasi perdagangan minuman beralkohol, hingga memberikan saran dan pertimbangan dalam penyelesaian kasus yang muncul adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat,” tambahnya.
Jaminan Perlindungan Bagi Pelapor
Untuk memberikan rasa aman, masyarakat yang melaporkan adanya penyalahgunaan minuman beralkohol dijamin perlindungannya oleh perangkat daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Ketentuan Pidana dalam Perda
Dalam Perda tersebut, terdapat ketentuan pidana yang melarang konsumsi minuman beralkohol secara terbuka. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Ketentuan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan minuman beralkohol di Kota Bekasi.
Alimudin menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya sinergi semua elemen masyarakat untuk membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi seluruh warga Kota Bekasi. (Bobby OZ)