Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dilaporkan, Diduga Tidak Memiliki Izin Yang Resmi.

Editor: Misno

05/06/2024 22:05
in DAERAH
0
AMP di Bandara Binaka Gunungsitoli Dilaporkan, Diduga Tidak Memiliki Izin Yang Resmi.
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-GUNUNGSITOLI. Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berada dan beroperasi di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara diduga tidak memiliki dokumen amdal atau UKL/UPL dan izin lingkungan. Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah LSM SIRA Kepulauan Nias Arlianus Zebua kepada awak media, Rabu (5/6/2024)

“Kita dari beberapa lembaga sudah melaporkan kegiatan AMP ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara di Medan melalui surat No. 08/GP-KN/V/2024 pada Tanggal 21 Mei 2024 lalu. Sebelumnya kita juga sudah surati pihak Bandara Binaka Gunungsitoli meminta agar dokumen Amdal atau UKL/UPL serta izin lingkungan ini ditunjukkan kepada kita, namun hal itu diabaikan oleh pihak bandara” kata Arlianus.

Baca juga  5 Tewas 3 Luka Parah Setelah Pajero Seruduk Truk di Tol Binjai - Stabat

Senada juga disampaikan oleh Darwis Zendrato sebagai Ketua Projo Nias, bahwasanya AMP ini diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Darwis juga cukup menjelaskan bahwasanya setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL/UPL wajib memiliki izin lingkungan.

“Didalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwasanya izin lingkungan itu wajib dalam arti tanpa pengecualian dan bila ada pelanggaran maka ada sangsi pidananya sebagaimana tercantum dalam pasal 109″ . Kita meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan kita ini. Untuk hal yang sifatnya izin saja pihak Bandara Binaka Gunungsitoli tidak transparan, bagaimana nantinya mengenai mutu material dan hasil pekerjaan itu,” kata Darwis Zendrato.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi media melalui pesan Chat WhatsApp kepada Jhonson Silitonga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan yang sedang berlangsung di Bandara Binaka Gunungsitoli, saat ini tidak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 823
Tags: AMPBandara BinakaDidugaGunungsitoli DilaporkanResmiTidak Memiliki Izin
Previous Post

5 Tewas 3 Luka Parah Setelah Pajero Seruduk Truk di Tol Binjai – Stabat

Next Post

2 Bocah Alur Gadung Langkat Ditemukan Tewas Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Serangan

Next Post
2 Bocah Alur Gadung Langkat Ditemukan Tewas Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Serangan

2 Bocah Alur Gadung Langkat Ditemukan Tewas Setelah Hanyut Terseret Arus Sungai Batang Serangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com