INformasinasional.com-LANGKAT. Pemilu Legislatif yang baru berlalu 14 Februari 2024, meninggalkan berbagai cerita, diantaranya, Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial BTN (52) diduga kesal terhadap Yarni Sekertaris Desa, Hendri Kaur perencanaan pembangunan, dan Tio operator Desa yang merangkap sebagai ketua PPS.
Ketiga orang itu dipaksa untuk mengundurkan diri perangkat Desa Suka Makmur. Karena, dianggap tidak bisa membantu memuluskan anak Kepala Desa itu menjadi anggota legislatif. Dan langsung main pecat pada Senin 19 Februari 2024 lalu.
[irp posts=”22266″ ]
Tindakan Kades Suka Makmur yang diduga arogan ini, mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat pemilihnya, salah satunya datang dari Boy salah seorang tokoh masyarakat. Boy menyangkan tindakan tersebut walaupun sepenuhnya hak prerogatif Kepala Desa.
“Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa. Dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan, berdasarkan peraturan tersebut,” kata Boy, Rabu (21/2/2024).
Semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan, tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum, kata Boy lagi.
Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. Ketika perangkat desa berganti sebagian atau seluruhnya tentu publik bertanya, apakah pemberhentian ini karena pelanggaran yang dilakukan perangkat desa, atau karena hal lain, seperti ketidak tahuan aturan tentang ada tahapan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sementara itu Kepala pemerintahan Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Fajar Aprianta Sitepu SE sa’at ditanya tim media tentang hal tersebut, melalui jejaring sosial whatsapp mengatakan bahwa pihaknya baru menerima suratnya hari ini Rabu, 21 Februari 2024 dan itupun tentang surat pengunduran diri, katanya.
Untuk itu pihak Kecamatan akan segera memannggil yang bersangkutan dan mengkonfirmasi kebenarannya, Sampai diturunkan berita ini kades yang bersangkutan belum bisa ditemui.
(Rio)