ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Anaknya Tak Terpilih di Pemilu 2024, Kepala Desa Ini Paksa 3 Perangkat Desanya Mengundurkan Diri

Editor: Misno

21/02/2024 19:25
in DAERAH
0
Anaknya Tak Terpilih di Pemilu 2024, Kepala Desa Ini Paksa 3 Perangkat Desanya Mengundurkan Diri

Anaknya Tak Terpilih di Pemilu 2024, Kepala Desa Ini Paksa 3 Perangkat Desanya Mengundurkan Diri

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Pemilu Legislatif yang baru berlalu 14 Februari 2024, meninggalkan berbagai cerita, diantaranya, Kepala Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial BTN (52) diduga kesal terhadap Yarni Sekertaris Desa, Hendri Kaur perencanaan pembangunan, dan Tio operator Desa yang merangkap sebagai ketua PPS.

Ketiga orang itu dipaksa untuk mengundurkan diri perangkat Desa Suka Makmur. Karena, dianggap tidak bisa membantu memuluskan anak Kepala Desa itu menjadi anggota legislatif. Dan langsung main pecat pada Senin 19 Februari 2024 lalu.

Baca juga  LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 

Tindakan Kades Suka Makmur yang diduga arogan ini, mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat pemilihnya, salah satunya datang dari Boy salah seorang tokoh masyarakat. Boy menyangkan tindakan tersebut walaupun sepenuhnya hak prerogatif Kepala Desa.

“Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa. Dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan, berdasarkan peraturan tersebut,” kata Boy, Rabu (21/2/2024).

Semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan, tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum, kata Boy lagi.

Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. Ketika perangkat desa berganti sebagian atau seluruhnya tentu publik bertanya, apakah pemberhentian ini karena pelanggaran yang dilakukan perangkat desa, atau karena hal lain, seperti ketidak tahuan aturan tentang ada tahapan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Sementara itu Kepala pemerintahan Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat Fajar Aprianta Sitepu SE sa’at ditanya tim media tentang hal tersebut, melalui jejaring sosial whatsapp mengatakan bahwa pihaknya baru menerima suratnya hari ini Rabu, 21 Februari 2024 dan itupun tentang surat pengunduran diri, katanya.

Untuk itu pihak Kecamatan akan segera memannggil yang bersangkutan dan mengkonfirmasi kebenarannya, Sampai diturunkan berita ini kades yang bersangkutan belum bisa ditemui.

(Rio)

Post Views: 1,082
Tags: 3 Perangkat DesanyaAnaknya Tak Terpilih di Pemilu 2024Kepala Desa Ini PaksaMengundurkan Diri
Previous Post

LBH Medan Desak Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat 

Next Post

Pj Bupati Langkat Terapkan 4 Prinsip Menjadi ASN Berkualitas

Next Post
Pj Bupati Langkat Terapkan 4 Prinsip Menjadi ASN Berkualitas

Pj Bupati Langkat Terapkan 4 Prinsip Menjadi ASN Berkualitas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com