Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Anggota DPRD Kupang Ditahan Jaksa, Kasus Penelantaran Istri dan Anak yang Sempat Mandek Dua Tahun

Editor: Misno

28/01/2026 21:54
in HUKUM
0
Anggota DPRD Kupang Ditahan Jaksa, Kasus Penelantaran Istri dan Anak yang Sempat Mandek Dua Tahun

Anggota DPRD Kota Kupang, Fraksi Partai Hanura, MIL alias Mokris Lay ditahan Kejari Kota Kupang dalam kasus.penelantaran istri dan anak. (CNN Indonesia/ Elly)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Kupang — Kekuasaan politik akhirnya runtuh dibalik rompi oranye. Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan anggota DPRD Kota Kupang, MIL alias Mokris Lay, dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak, kasus domestik yang sempat terkatung-katung hampir dua tahun tanpa kepastian hukum.

Mokris Lay, legislator aktif periode 2024–2029, digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO–PPA) Polda NTT ke kejaksaan.

Tiba di Kantor Kejari Kupang sekitar pukul 12.57 Wita dengan pengawalan penasihat hukum, Mokris sempat menjalani pemeriksaan administrasi. Beberapa jam kemudian, ia keluar dari ruang pidana umum mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, simbol status baru yang kontras dengan jabatannya sebagai wakil rakyat.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, sebelum dilimpahkan kepengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin.

Baca juga  KPK Membaca Ulang Peta Korupsi, Dari Tatap Muka Kejejak Berlapis

Menurut kejaksaan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. Mokris dijerat pasal berlapis: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dua regulasi yang kerap dielu-elukan negara, tapi sering tumpul saat berhadapan dengan elite lokal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menyebut Mokris dikenakan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya melampaui lima tahun penjara.
Ironinya, perkara ini bukan kasus baru. Istri Mokris, FAW, melaporkan dugaan penelantaran ke Polda NTT sejak 2 November 2023, tercatat dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT. Namun proses hukum berjalan terseok-seok.

Meski Mokris telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025, ia tak pernah ditahan selama tahap penyidikan.

Berkas perkara itu bahkan nyaris membeku tepat ketika Mokris tengah berlaga dalam Pemilu 2024 sebagai calon legislatif Partai Hanura. Hasilnya, ia lolos ke parlemen lokal, duduk nyaman sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Dapil Kota Lama dan Kota Raja.
Baru setelah status politiknya menguat, kasus hukum yang lama terkatup itu kembali bergerak, menyisakan pertanyaan publik: apakah hukum berjalan lambat karena kelalaian, atau karena kekuasaan?

Kini, untuk pertama kalinya sejak laporan dibuat, Mokris Lay benar-benar kehilangan satu privilese penting: kebebasan. Selebihnya, publik menunggu, apakah perkara ini akan berhenti dirompi oranye, atau benar-benar berujung dipalu hakim.(misn’t/CNNI)

Post Views: 418
Tags: anakAnggota DPRDDitahan JaksaDua TahunKasus Penelantaran IstriKupangSempat Mandek
Previous Post

KPK Membaca Ulang Peta Korupsi, Dari Tatap Muka Kejejak Berlapis

Next Post

10 Ribu Sembako Turun dari Pusat, Langkat Jadi Etalase Kepedulian Negara

Next Post
10 Ribu Sembako Turun dari Pusat, Langkat Jadi Etalase Kepedulian Negara

10 Ribu Sembako Turun dari Pusat, Langkat Jadi Etalase Kepedulian Negara

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Transparansi atau Skandal “Bang Ara” Pasang Alarm Keras Diproyek Bedah Rumah Humbahas

Transparansi atau Skandal “Bang Ara” Pasang Alarm Keras Diproyek Bedah Rumah Humbahas

26/03/2026 20:52
Pesek, si Orangutan Bukit Lawang Melahirkan Anak ke 7 Diusia 38 Tahun

Pesek, si Orangutan Bukit Lawang Melahirkan Anak ke 7 Diusia 38 Tahun

26/03/2026 10:13
Jabatan Kabais TNI Diserahkan buntut Kasus Air Keras ke Aktivis KontraS

Jabatan Kabais TNI Diserahkan buntut Kasus Air Keras ke Aktivis KontraS

25/03/2026 21:40
Api Melahap Dini Hari, 2 Nyawa Melayang, Rumah Kayu di Nias Utara Jadi Perangkap Maut

Api Melahap Dini Hari, 2 Nyawa Melayang, Rumah Kayu di Nias Utara Jadi Perangkap Maut

25/03/2026 21:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,932)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,108)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (595)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (475)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,319)
  • UMUM (695)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com