INformasinasional.com, Kupang — Kekuasaan politik akhirnya runtuh dibalik rompi oranye. Kejaksaan Negeri Kota Kupang menahan anggota DPRD Kota Kupang, MIL alias Mokris Lay, dalam perkara dugaan penelantaran istri dan anak, kasus domestik yang sempat terkatung-katung hampir dua tahun tanpa kepastian hukum.
Mokris Lay, legislator aktif periode 2024–2029, digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (TPPO–PPA) Polda NTT ke kejaksaan.
Tiba di Kantor Kejari Kupang sekitar pukul 12.57 Wita dengan pengawalan penasihat hukum, Mokris sempat menjalani pemeriksaan administrasi. Beberapa jam kemudian, ia keluar dari ruang pidana umum mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, simbol status baru yang kontras dengan jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, sebelum dilimpahkan kepengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin.
Menurut kejaksaan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara serta kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. Mokris dijerat pasal berlapis: Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dua regulasi yang kerap dielu-elukan negara, tapi sering tumpul saat berhadapan dengan elite lokal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menyebut Mokris dikenakan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya melampaui lima tahun penjara.
Ironinya, perkara ini bukan kasus baru. Istri Mokris, FAW, melaporkan dugaan penelantaran ke Polda NTT sejak 2 November 2023, tercatat dengan nomor LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT. Namun proses hukum berjalan terseok-seok.
Meski Mokris telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Agustus 2025, ia tak pernah ditahan selama tahap penyidikan.
Berkas perkara itu bahkan nyaris membeku tepat ketika Mokris tengah berlaga dalam Pemilu 2024 sebagai calon legislatif Partai Hanura. Hasilnya, ia lolos ke parlemen lokal, duduk nyaman sebagai anggota DPRD Kota Kupang dari Dapil Kota Lama dan Kota Raja.
Baru setelah status politiknya menguat, kasus hukum yang lama terkatup itu kembali bergerak, menyisakan pertanyaan publik: apakah hukum berjalan lambat karena kelalaian, atau karena kekuasaan?
Kini, untuk pertama kalinya sejak laporan dibuat, Mokris Lay benar-benar kehilangan satu privilese penting: kebebasan. Selebihnya, publik menunggu, apakah perkara ini akan berhenti dirompi oranye, atau benar-benar berujung dipalu hakim.(misn’t/CNNI)






Discussion about this post