Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Anggota DPRD Pasbar dampingi Anggota DPRD Sumbar Sosialisasi Perda

Editor: Sugito

30/11/2024 16:32
in DAERAH, EKONOMI
0
Anggota DPRD Pasbar dampingi Anggota DPRD Sumbar Sosialisasi Perda

Anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II Syafridal dampingi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra sosialisai Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Anggota DPRD Pasaman Barat Komisi II Syafridal dampingi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra sosialisai Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2023 Tentang Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Rumah Makan Bernama, Sabtu (30/11/2024) dihadiri Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto didampingi staleholder terkait.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi II Bidang Ekonomi Ade Putra memaparkan sawit dan komoditi unggulan lainnya seperti kakao, karet dan gambir sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan.

Selaku anggota DPRD Provinsi, ia dan anggota lainnya bertugas membawa pesan dari pemerintah pada masyarakat agar memahami dan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak terkait.

Perda no 3 tahun 2023 mengatur tentang karet, kakao, gambir dan kelapa sawit. Seperti diketahui, Pasbar sebagai penghasil sawit. Inilah tujuan Perda ini dibuat agar terciptanya kerjasama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebun, pedagang, dengan pengusaha kakao, gambir, karet dan kelapa sawit. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas, dan lain sebagainya.

“Harga plasma berdasarkan umur tanaman, harga swadaya berdasarkan Perda yakni melalui proses kesepakatan antara masyarakat, pekebun dan kemitraan. Selaku anggota DPRD melakukan fungsi kami sebagai pengawasan mendampingi dan mencarikan solusi. Pada tahun 2025 fokus DPRD Provinsi bagaimana Perda ini terlaksana. Sebagai komitmen tidak hanya petani saja, tetapi juga meyakinkan investor,” ujarnya.

Anggota DPRD Pasbar Komisi II Syafridal mengapresiasi antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2023.

Ia berharap masyarakat khususnya petani kelapa sawit memahami mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit. Seperti yang diketahui DPRD Provinsi maupun Kab/kota lain khususnya Pasbar, TBS perlu dilakukan hilirisasisai. Untuk itu, Komisi II melalui Bapak Ade bersama stakeholder terkait perlu mendukung langkah ini.

[irp posts=”34593″ ]

Perwakilan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Provinsi Sumatera Barat Lelo Ritonga menjelaskan Gapki di Sumbar merupakan salah satu cabang tertua di Indonesia. Di Sumbar ada 7 Kabupaten/kota yang beroperasinya Gapki mulai Pasbar, Solok Selatan dan lainnya. Tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki, ada anggota yang belum menjadi pengurus. Inilah wadah pengusaha dalam hal menampung aspirasi yang muncul untuk itu mari kita himbau kembali.

“Dalam sosialisasi ini kita membahas harga tandan buah segar (TBS), ada karet dan sebagainya. Mengapa demikian sebab Pasbar lebih didominasi oleh perkebunan kelapa sawit. Harga TBS memang tidak semua mengikuti harga yang ditetapkan, harga TBS Sumbar yang ditetapkan adalah TBS yang bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hingga kita tidak salah persepsi mengapa ada perbedaan harga,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pasbar Risnawanto dalam sambutannya saat membuka sosialisasi Perda itu menegaskan siap mengimplementasikan Perda No.3 Tahin 2023 pada masyarakat Pasbar.

Ia melanjutkan bahwa potensi Sumber Daya Alam (SDA) Pasbar cukup melimpah, dalam memaksimalkan hal tersebut perlu regulasi baru untuk memperdaya pelaksanaan pemanfaatan SDA di Pasbar salah satunya sektor perkebunan dan pertanian.

“Perkebunan dan pertanian merupakan sumber penyumbang devisa terbesar di Sumbar. Tujuan utama perda ini adalah memperdaya dan melindungi masyarakat dibidang perkebunan sebab sejalan dengan proker pemerintah pusat. Kami Mengajak semua pemangku kepentingan bersinergi dan bekerjasama sehingga sosialisasi ini diterapkan di Pasbar. Apabila kita bekerjasama akan terwujud dan mensejahterakan masyarakat Pasbar,” katanya.

Kabid Perkebunan Dinas Provinsi Sumbar Fera menyampaikan tujuan utama Perda yang disosialisasikan itu mengatur empat komoditas unggulan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, dan gambir. Perda itu bertujuan untuk melindungi para pekebun yang mengelola keempat komoditas tersebut, mencegah persaingan tidak sehat, serta meningkatkan kualitas produksi guna memastikan harga Tandan Buah Segar (TBS) tetap stabil dan sesuai.

“Kita juga akan kedatangan tim dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, yang akan melakukan pengukuran kembali terhadap TBS di Kabupaten Pasaman Barat. Dalam proses pengambilan sampel, mohon adanya pendampingan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Fera.

Perwakilan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Provinsi Sumatera Barat Lelo Ritonga menjelaskan Gapki di Sumbar merupakan salah satu cabang tertua di Indonesia. Di Sumbar ada 7 Kabupaten/kota yang beroperasinya Gapki mulai Pasbar, Solok Selatan dan lainnya. Tidak semua perusahaan pabrik yang beroperasi di Sumbar menjadi anggota Gapki, ada anggota yang belum menjadi pengurus. Inilah wadah pengusaha dalam hal menampung aspirasi yang muncul untuk itu mari kita himbau kembali.

“Dalam sosialisasi ini kita membahas harga tandan buah segar (TBS), ada karet dan sebagainya. Mengapa demikian sebab Pasbar lebih didominasi oleh perkebunan kelapa sawit. Harga TBS memang tidak semua mengikuti harga yang ditetapkan, harga TBS Sumbar yang ditetapkan adalah TBS yang bersumber dari kebun mitra atau plasma. Hingga kita tidak salah persepsi mengapa ada perbedaan harga,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sumatera Barat Jufri Nur menyebutkan bahwa salah satu unggulan Pasbar adalah kelapa sawit. Ia mengutarakan aspirasi petani sawit baik mitra maupun swadaya. Sosialisasi ini lanjutnya, telah ditandatangaini gubernur semoga bermanfaat bagi petani itu sendiri.

“Dalam Perda ini telah diatur bagaimana petani swadaya mendapat harga yang layak. Mohon dukungan Pemda Pasbar pada petani Pasbar sebab perda ini sangat pro petani. Pasbar merupakan salah satu percontohan kelapa sawit di Sumbar, semoga menjadi percontohan awal juga kedepan di Pasbar,” ungkapnya.

Reporter: Syafrizal

Post Views: 186
Tags: DPRD PasbarDPRD SumbarSosialisasi Perda
Previous Post

Mobil Bendahara KPU Langkat Dibobol Perampok, Uang Rp150 Juta Raib: Fakta atau Sensasi?

Next Post

GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Tanah Longsor di Sibolangit

Next Post
GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Tanah Longsor di Sibolangit

GRIB Jaya Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Tanah Longsor di Sibolangit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com