INformasinasional.com-Pasaman Barat–Melewakan gelar Sinaro Mangkuto Sasak Ranah Pasisie terhadap Jecky Purnomo oleh Daulat Dipertuan Parik Batu, Hendri Eka Putra dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Saya sebagai pemilik gelar Adat Sinaro Mangkuto Sasak Ranah Pasisie yang sah, palewaan adat atas nama Jecki Purnomo kemenakan kami itu tidak sah di karenakan belum ada izin dari kami karna beliau masih TNI aktif,” tegas Arlan Zein didampingi pengacara Zulkifli Law Office di Simpang Empat, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan pengangkatan dirinya sebagai Sinaro Mangkuto berdasarkan surat yang di tanda tangani oleh Daulat Parit Batu, Hendri Eka Putra, Bandaro Urek Tunggang Kairuman, Hakim adat Pasaman Rizal Madjo Sadeo pada tanggal 16/7/2021 lalu.
Lanjutnya, sampai saat ini belum ada pencabutan atau pembatalan dari siapapun termasuk dari Daulat Parit Batu Hendri Eka Putra, atau dari Bandaro.
[irp posts=”37507″ ]
“Seharusnya Daulat Parit Batu Hendri Eka Putra yang hadir ketika palewaan adat pada 16 februari 2025 lalu meminta izin kepada kami atau mencabut surat yang pernah di tanda tangan lewat putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, Zulkifli sebagai kuasa dari Arlan Zein mengatakan kliennya merasa sangat dirugikan atas pelewaan Sinaro ini tanpa sepengatahuan keliennya.
“Kami akan tuntut secara Hukum yang berlaku. Beberapa upaya sudah di lakukan seperti menyurati ke Denpom AU dan lain lain. Dalam waktu dekat kami akan somasi kepada yang bersangkutan apabila tidak di tangapi akan kami lanjutkan ke jenjang lebih tinggi,” pungkasnya.