Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BNN Sita Aset Bernilai Rp 80 Miliar Milik Narapidana Hukuman Mati

Editor: Misno

07/10/2023 01:27
in NASIONAL, TRENDING
0
BNN Sita Aset Bernilai Rp 80 Miliar Milik Narapidana Hukuman Mati

Barang bukti TPPO narapidana di Lapas Gunung Sindur (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp80 miliar, yang dilakukan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SD merupakan narapidana atau napi yang mendapat vonis mati atas kasus narkotika.

“Total nilai aset lebih dari Rp 80 miliar dari seorang tersangka berinisial SD alias HK alias AB, seorang narapidana dengan vonis hukuman mati,” kata Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose di kantor BNN RI, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dikatakan Reinhard, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan BNN sejak 2014 dengan target operasi. SD yang seorang berinisial SF alias Papi dan SW alias RK.

SD diduga menerima sejumlah uang hasil peredaran gelap narkotika dari para tersangka mencapai miliaran rupiah.

Baca juga  6 Wanita Cantik Pemandu Karauke Diamankan Satpol PP

Dari tersangka SF sebesar Rp 10,5 miliar. SD juga menerima uang dari MGM alias Papi sebesar Rp 392 juta dan SW sebesar Rp 25 miliar.

Uang hasil transaksi narkotika itu disamarkan oleh tersangka dengan sejumlah modus pencucian uang, salah satunya structuring (memecah transaksi) agar tidak dicurigai.

“Modus use nominee (penggunaan identias pihak ketiga), modus identitas palsu, modus structuring (memecah-mecah transaksi), modus U Turn (memutarbalikan transaksi), modus pembelian aset atau barang mewah, modus transaksi pass by (melakukan transfer atau tarik tunai), dan modus rekening perusahaan fiktif,” katanya.

Baca juga  Kejatisu Periksa 3 Pejabat Samosir Terkait Korupsi Dana Covid-19 Diduga Libatkan Rapidin Simbolon

Dalam pengungkapan kasus TPPU yang dilakukan SD, BNN menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang di 65 rekening dengan total Rp8.701.011.442. Aset barang tidak bergerak dengan total senilai Rp70.906.050.000 dengan rincian 10 unit rumah, 3 unit rumah di Kabupaten Tangerang, 2 unit rumah di Kota Tangerang, 1 unit rumah di Kota Bandung, 2 unit rumah di Kabupaten Bogor, 1 unit rumah di Kota Pekanbaru, dan 1 unit rumah di Kota Bekasi.

Kemudian 10 unit apartemen (9 unit apartement di Kabupaten Tangerang dan 1 unit apartement di Kota Tangerang. 15 bidang tanah 12 bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan 3 bidang tanah di Kabupaten Lebak 1 unit ruko di Kabupaten Tangerang.

Baca juga  Sadis, Suami Bakar Istri Sirinya di Pangkalan Brandan, Langkat

Aset barang bergerak total senilai kurang lebih Rp 953.350.000 berupa 3 kendaraan roda empat Merk Toyota Fortuner, Toyota Yaris, dan Honda HRV, 11 handphone, 20 unit laptop dan iPad, serta 1 jam tangan merk Laurent Hampton.

Nilai total aset yang disita BNN RI dari tersangka SD alias HK alias AB sebesar Rp80.560.411.442.

“Tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda Rp10 Miliar,” katanya lagi.(voi/korpsnusantara )

Post Views: 623
Tags: Apresiasi BNNKDisitaHukuman MatinarapidanaRp 80 Miliar
Previous Post

6 Wanita Cantik Pemandu Karauke Diamankan Satpol PP

Next Post

Sepak Bola Cabang Olahraga Paling Diminati

Next Post
Sepak Bola Cabang Olahraga Paling Diminati

Sepak Bola Cabang Olahraga Paling Diminati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com