INformasinasional.com, KOTA SOLOK – Komitmen mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat ditunjukkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang digelar di Gedung Kubung 13, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.
Acara yang berlangsung hangat ini menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dan Tanah Ulayat Komunal Kementerian ATR/BPN, serta melibatkan unsur pemerintah daerah, para ninik mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari kelurahan serta kecamatan se-Kota Solok.
Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., membuka kegiatan dengan penekanan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik bagi masyarakat adat, tetapi merupakan simbol eksistensi, jati diri, dan warisan leluhur yang sarat makna.
“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Maka, pengaturannya harus mengedepankan keselarasan antara hukum adat dan hukum negara,” ujar Ramadhani dalam sambutannya.
Sementara itu, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dan Tanah Ulayat Komunal Kementerian ATR/BPN, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari sebuah gerakan besar nasional dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat.
“Proses ini mencakup identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pencatatan, hingga pendaftaran. Semua ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat,” jelasnya.
Peserta diberikan penjelasan teknis tentang alur pengadministrasian tanah ulayat, termasuk pentingnya dokumen pendukung seperti keputusan lembaga adat, berita acara musyawarah, serta bukti penguasaan atas tanah.
Kegiatan juga diwarnai sesi diskusi interaktif, di mana para ninik mamak menyampaikan aspirasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan tanah ulayat di nagari masing-masing. Suasana dialog berjalan konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal krusial dalam menciptakan tata kelola tanah ulayat yang adil, terukur, dan memiliki kepastian hukum di Kota Solok.
Reporter: Yudistira
Editor: Misno