Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

ATR/BPN Kota Solok Dorong Kepastian Hukum Tanah Adat Lewat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

27/05/2025 16:04
in DAERAH
0
ATR/BPN Kota Solok Dorong Kepastian Hukum Tanah Adat Lewat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

ATR/BPN Kota Solok Dorong Kepastian Hukum Tanah Adat Lewat Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, KOTA SOLOK – Komitmen mewujudkan kepastian hukum atas tanah adat ditunjukkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang digelar di Gedung Kubung 13, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

Acara yang berlangsung hangat ini menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dan Tanah Ulayat Komunal Kementerian ATR/BPN, serta melibatkan unsur pemerintah daerah, para ninik mamak, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari kelurahan serta kecamatan se-Kota Solok.

Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M., membuka kegiatan dengan penekanan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset fisik bagi masyarakat adat, tetapi merupakan simbol eksistensi, jati diri, dan warisan leluhur yang sarat makna.

“Tanah ulayat adalah ruh dari adat dan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Maka, pengaturannya harus mengedepankan keselarasan antara hukum adat dan hukum negara,” ujar Ramadhani dalam sambutannya.

Sementara itu, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah dan Tanah Ulayat Komunal Kementerian ATR/BPN, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal dari sebuah gerakan besar nasional dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah ulayat.

“Proses ini mencakup identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pencatatan, hingga pendaftaran. Semua ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat adat,” jelasnya.

Peserta diberikan penjelasan teknis tentang alur pengadministrasian tanah ulayat, termasuk pentingnya dokumen pendukung seperti keputusan lembaga adat, berita acara musyawarah, serta bukti penguasaan atas tanah.

Kegiatan juga diwarnai sesi diskusi interaktif, di mana para ninik mamak menyampaikan aspirasi dan berbagi pengalaman mengenai pengelolaan tanah ulayat di nagari masing-masing. Suasana dialog berjalan konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah.

Baca juga  Dugaan Korupsi DBH Sawit: Sayat APBD Kota Solok, Publik Menuntut Transparansi

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal krusial dalam menciptakan tata kelola tanah ulayat yang adil, terukur, dan memiliki kepastian hukum di Kota Solok.

Reporter: Yudistira
Editor: Misno

Post Views: 250
Tags: ATR/BPNKepastian HukumKota SolokSosialisasi PendaftaranTanah Adat LewatTanah Ulayat
Previous Post

Bupati Pasbar Serahkan 1.043 SK PPPK Formasi Tahun 2024

Next Post

Bupati Langkat Bentuk Satgas Anti Premanisme, Tegas Jamin Keamanan Investasi dan Usaha

Next Post
Bupati Langkat Bentuk Satgas Anti Premanisme, Tegas Jamin Keamanan Investasi dan Usaha

Bupati Langkat Bentuk Satgas Anti Premanisme, Tegas Jamin Keamanan Investasi dan Usaha

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

Raja Kecil di Tapak Kuda, Vonis 10 Tahun Tak Menggoyahkan Tahta Imran

02/10/2025 07:57
Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

Kilang Dumai Kembali Terbakar, Api, Asap, dan Misteri Kelalaian yang Tak Pernah Usai

02/10/2025 07:29
Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

Hamas Ingin Perlucutan Senjata dalam Rencana Damai Trump Diubah

01/10/2025 20:50
Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar

01/10/2025 20:37

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,486)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (580)
  • HUKUM (1,006)
  • INSFRASTRUKTUR (290)
  • INTERNASIONAL (516)
  • KRIMINAL (432)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (702)
  • OLAHRAGA (631)
  • OPINI (36)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,232)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,986)
  • UMUM (621)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com