Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Awal Mula Munculnya Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Editor: Misno

30/03/2026 17:04
in HUKUM
0
Awal Mula Munculnya Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Foto: Komisi III DPR Rapat Bareng Amsal Sitepu (Alfons/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, MEDAN – Videografer Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 202 juta dari proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini berawal saat Amsal memberikan proposal kepada kepala desa untuk dibuatkan profil desa dizaman pandemi.
“Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland berdasarkan akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019 menemui masing-masing kepala desa. Berada di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa,” tulis dakawaan jaksa yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (30/3/2026)

Dalam proposal tersebut, Amsal mengakukan anggaran pembuatan profil desa mencapai Rp 30 juta untuk setiap desa. Kades yang menyetujui proposal Amsal mengalokasikan anggaran tersebut dari dana desa.

“Anggaran masing-masing desa sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan tujuan agar kegiatan pembuatan profil desa tersebut terlaksana. Bahwa sumber dana untuk kegiatan profil desa menggunakan anggaran dana desa untuk masing-masing desa, dengan anggaran biaya sebesar Rp 30.000.000,” lanjut dakwaan jaksa.

Terdakwa melaksanakan pekerjaan pembuatan profil desa di Kabupaten Karo melalui CV. Promiseland pada tahun 2020-2022 di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran mengambil dari RAB yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Perusahaan CV. Gundaling Production.

Berdasarkan rincian anggaran dari masing-masing item tersebut menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 untuk penghitungan biaya pembuatan profil desa yang dilakukan oleh terdakwa kepada 20 (dua puluh) desa sebesar Rp 30.000.000, namun perhitungan Inspektorat Rp 24.100.000.

Perbuatan Amsal berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan Dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informatika Lokal Desa di Kabupaten Karo TA. 2020 s/d 2022 atas nama Amsal Christy Sitepu (CV Promiseland) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karo Nomor: 024/LHP/K/2025, tanggal 13 November 2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 202.161.980.

Baca juga  Kasusnya Dibahas di Komisi III DPR, Amsal Sitepu Ikut Secara Online

Perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu Ditahan

Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini kemudian memanggil dan memeriksa Amsal Sitepu. Penetapan Amsal sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.

“Penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat. ACS juga langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari,” ucap Kasi Pidsus Kejari Karo, Renhard Harvey, Rabu (19/11/2025) lalu.

Amsal Sitepu Jalani Sidang Perdana
Setelah satu bulan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Amsal menjalani sidang perdana, dipimpin majelis hakim diketua oleh M Yusafrihardi Girsang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaa digelar diruang Cakra IV Jumat (19/12/2025).

Terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland, melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s/d tahun 2022.

Ketika pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa, Amsal memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih lanjut, Amsal selaku penyedia tidak melaksanakan kegiatan pembuatan profil desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Amsal melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaannya yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000 untuk setiap desa.

Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.

Sidang Keterangan Saksi

Dalam sidang agenda keterangan saksi, sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengakui puas dengan pekerjaan pembuatan video profil desa yang dikerjakan CV Promiseland.

Dalam persidangan, terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Wira Arizona menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga saksi tersebut, yakni kepala desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiganderket, Sari Mulianta Purba; kepala desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Arianda Purba; serta kepala desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Martinus Sebayang.

Dihadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, para saksi menyatakan pekerjaan pembuatan video profil desa telah dilaksanakan sesuai proposal yang disepakati dan dinilai bermanfaat bagi desa.

“Kami puas dengan hasil video profil desa yang dikerjakan,” ujar para saksi saat menjawab pertanyaan terdakwa Amsal Sitepu diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/1/2026).

Para saksi menerangkan pekerjaan tersebut diawali dari penawaran proposal yang diajukan CV Promiseland, kemudian dibahas melalui musyawarah internal perangkat desa sebelum disepakati untuk dilaksanakan.

Menurut para kepala desa, video profil desa digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas.

Selain itu, para saksi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan, video telah diserahkan, dan pembayaran dilakukan sesuai kontrak yang disepakati.

Pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah dikenakan pajak dan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pajak atas pekerjaan itu telah dibayarkan oleh perangkat desa,” kata Sari Mulianta Purba.

Dalam persidangan, para saksi juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo dan tidak ditemukan adanya temuan.

“Anggaran berasal dari dana desa, dan saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat tidak ada temuan,” ujar Martinus Sebayang.

Majelis hakim sempat menanyakan adanya perbedaan keterangan terkait tahun penganggaran antara 2020 dan 2021.

Kemudian, para saksi menjelaskan perbedaan tersebut disebabkan keterlambatan pelaksanaan musyawarah desa sehingga berdampak pada waktu realisasi anggaran.

Dalam perkara ini, Jaksa Wira Zona menghadirkan 26 saksi dengano jadwal yang berbeda-beda, para saksi yakni: Bebas Kemit, Perdana Tarigan, Sepsin Ginting, SP, Kamsin Ginting, Amd, Abel Ginting, Pembela Kemit, Alexander Barus, Edison Ginting, Umum Sinuraya, Japet Sembiring, Ramal Tarigan, Maidisahman Surbakti, Paskah Areas Ginting, Andisaputra Ginting, Data Martina Br Ginting, AP.M.Si, Membela Tarigan, S.H, Sukur, S.H, Amsah Perangin-angin, Amei KS Pelawi, Kristian Perangin angin, Hendri Sinuhaji, Panca Ginting, Martinus Sebayang, Arianda Purba, Sari Mulianta Purba, Ika Sartika Br Sitepu, ST.,M.Si

Sidang Tuntutan Amsal Sitepu

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara dan dijatuhi denda serta uang pengganti (up).

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana badan, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Lalu dijatuhkan uang pengganti (up) Rp 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Menurut JPU, hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatanya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan dan terdakwa belum mengembalikan uang negara.

“Meringankan terdakwa belum dihukum,” ucap JPU Wira.

JPU menyimpulkan perbuatan Amsal telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana Didakwaan dalam Dakwaaan Subsidair Penuntut Umum.

Sidang Pledoi

Sidang lanjutan agenda pledoi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore.

Dalam pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, Amsal menyampaikan pembelaan secara pribadinya. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya ini pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Tidak pernah ada niat menjadikan pekerjaan video profil desa sebagai cara mencuri uang negara,” ucapnya.

Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual,” tegasnya.

Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.

Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” ujarnya.

Diakhir pledoi, Amsal memohon agar majelis hakim menyatakan dirinya bebas murni karena dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun jika majelis berpendapat lain, ia meminta hukuman seringan-ringannya, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

“Brelah aku mulih,” katanya, yang dalam bahasa Karo berarti memohon agar diizinkan pulang.

Amsal Sitepu Membantah

Amsal Sitepu meminta tolong kepada pemerintah agar kasus tersebut ditinjau ulang.
“Buat kalian semua pemerintah hanya mempunyai kuasa untuk mengantensi ulang kasus ini, ditinjau ulang kasus ini tolong kami, tolong kami,” ucap Amsal Sitepu ketika diborgol, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, ketika Amsal digiring oleh pengamanan dari polisi, ia sempat menyampaikan kalau ia melakukan mark up pembuatan video profil Desa di Karo, ia mengatakan lebih baik tidak dibayar.

“Kalau saya melakukan mark up, lebih baik saya tidak dibayar karena pekerjaan pembayaran dilakukan selesai pembayaran selesai pekerjaan. Tolong saya, tolong saya,” pinta Amsal ketika diborgol dan dikerumuni media.

Dilansir dari SIPP, menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut tidak diterima. Menetapkan agar pemeriksaan perkara ini dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir.

Komisi lll DPR RI Datangi PN Medan
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri(PN) Medan. Kedatangannya dalam rangka masa reses Komisi III DPR RI untuk mengawasi implementasi KUHAP yang baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Hinca hadir bersama istri Direktur Cv Prmoseland, Amsal Christy Sitepu terdakwa dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Kami Komisi III sedang reses, turun kedapil untuk mengawasi pelaksanaan KUHAP baru. Saya mendengar langsung dari istri terdakwa dan merasa ada sesuatu yang harus saya ikuti sampai putusan. Tidak ada niat intervensi, tetapi mengikuti prosesnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa mendapat atensi dari Komisi III DPR. Bahkan Komisi III sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus itu.

Komisi III Minta Hakim Bebaskan Amsal Sitepu

Ketua Komisi III Habiburokhman meminta hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi Rp 202 juta pembuatan video profil desa. Selain itu Komisi III juga meminta agar Amsal dibebaskan, dan siap menjadi penjamin.

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Habiburokhman dikutip detikNews.

Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Habiburokhman.(detikSumut)

Post Views: 328
Tags: amsal sitepuDana DesahukumKabupaten Karokejaksaan negerikorupsiMark UppengadilanSidangvideografer
Previous Post

Komisi I DPR Usul Tarik Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Buntut Serangan Maut

Next Post

Bupati Langkat Gaspol: ASN Diminta Tinggalkan Euforia, Fokus Benahi Ketenagakerjaan

Next Post
Bupati Langkat Gaspol: ASN Diminta Tinggalkan Euforia, Fokus Benahi Ketenagakerjaan

Bupati Langkat Gaspol: ASN Diminta Tinggalkan Euforia, Fokus Benahi Ketenagakerjaan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Syah Afandin Rajut Silaturahmi, Sisipkan Pesan Tajam tentang Sinergi Pembangunan

Syah Afandin Rajut Silaturahmi, Sisipkan Pesan Tajam tentang Sinergi Pembangunan

30/03/2026 18:47
Bupati Langkat Gaspol: ASN Diminta Tinggalkan Euforia, Fokus Benahi Ketenagakerjaan

Bupati Langkat Gaspol: ASN Diminta Tinggalkan Euforia, Fokus Benahi Ketenagakerjaan

30/03/2026 18:31
Awal Mula Munculnya Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

Awal Mula Munculnya Kasus Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta

30/03/2026 17:04
Komisi I DPR Usul Tarik Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Buntut Serangan Maut

Komisi I DPR Usul Tarik Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Buntut Serangan Maut

30/03/2026 13:50

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,937)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,111)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (597)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (529)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,322)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com