INformasinasional.com, LANGKAT – Rentetan kecelakaan kerja di PKS PT CCMO, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, tak lagi bisa disapu kebawah karpet. Setelah sempat senyap tanpa tindak lanjut yang jelas, kasus ini kini merangsek kemeja wakil rakyat. DPRD Langkat bersiap membuka babak baru, memanggil manajemen, instansi pengawas, hingga aparat penegak hukum.
Tragedi bermula dari insiden terceburnya seorang karyawan kedalam area kerja pabrik pengolahan CPO sawit tersebut. Belum reda, beberapa pekan berselang kecelakaan kembali terjadi. Seorang pekerja muda berinisial MJ (19), warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, menjadi korban berikutnya.
MJ yang bekerja dibagian pengolahan mengalami luka melepuh serius dari pergelangan tangan hingga mendekati bahu. Ia tersambar uap panas saat membuka tangki rebusan. Luka bakar itu memaksanya beristirahat lebih dari sepekan. Bagi keluarga, itu bukan sekadar kecelakaan itu peringatan keras.
Rentetan peristiwa ini memunculkan satu pertanyaan besar, apakah sistem keselamatan kerja di perusahaan itu benar-benar berjalan? Ketiadaan atau lemahnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) disebut-sebut sebagai biang keladi. Jika benar, maka ini bukan lagi soal nasib sial pekerja, melainkan potensi kelalaian struktural.
Desakan publik menguat. Media sosial berisik. Tokoh masyarakat ikut bersuara. Dan ketika suara-suara itu tak lagi bisa diabaikan, DPRD Langkat turun tangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Langkat, Juariyah, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kami akan memanggil manajemen perusahaan, instansi terkait, dan Polres Langkat. Ini sudah meresahkan. Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan,” katanya.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, DPRD menerima banyak masukan bahwa manajemen perusahaan terkesan menutup diri dari lingkungan dan media. Sikap defensif justru mempertebal kecurigaan publik. “Kami sarankan manajemen lebih terbuka. Jangan sampai publik menilai ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Juariyah juga menegaskan, hak-hak korban wajib dipenuhi. Pekerja yang mengalami luka harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan, kata dia, berkewajiban memberi santunan dan perhatian penuh.
Namun persoalan tak berhenti pada santunan. Jika ditemukan unsur kelalaian, perkara ini bisa merembet ke ranah pidana. KUHP baru Tahun 2023 Pasal 474 membuka ruang penjeratan pidana atas kelalaian dalam kegiatan industri yang mengakibatkan korban, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Alarm telah berbunyi. Kini publik menunggu: apakah RDP nanti akan menjadi panggung formalitas belaka, atau benar-benar membuka tabir dugaan pelanggaran keselamatan kerja?
Satu hal pasti, setiap kali tragedi kerja dibiarkan sepi dari sorotan, di situlah ruang gelap bagi pengabaian hukum tumbuh subur. Dan di tengah desing mesin pabrik serta uap panas tangki rebusan, nyawa buruh tak boleh menjadi ongkos produksi.(red)





Discussion about this post