INformasinasional.com, AGAM– Perang terhadap narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam operasi intelijen yang dilakukan Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil menggulung satu bandar sekaligus dua pengguna narkoba jenis daun ganja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2025, pukul 13.35 WIB disalah satu rumah warga yang terletak di Desa Tambuo, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Informasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Mendapatkan laporan itu, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam segera melakukan pengintaian. Benar saja, pada saat penggerebekan ditemukan tiga pria yang sedang asyik mengonsumsi ganja.
Ketiganya yakni,
- Aulia Izra Putra (32) – Diduga sebagai bandar utama, warga Kabupaten Agam.
- Romi Agustiadama (43) – Seorang pekerja swasta asal Aur Kuning, Bukittinggi.
- Zetrin (40) – Warga Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi.
Penggeledahan yang dilakukan dilokasi membuat aparat terperangah. Dari kamar tersangka Aulia, ditemukan 1 bungkus besar daun ganja kering & 4 paket kecil siap edar dengan total berat 800 gram (8 ons), 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di casing handphone, 2 bilah pisau kurabit (sajam), 2 linting ganja siap pakai, Uang tunai Rp 222.000, 3 unit ponsel (2 Realme, 1 iPhone) dan 2 kartu ATM BNI, dompet, mancis, kertas linting, hingga tas sandang.
Barang bukti ini semakin menguatkan dugaan bahwa Aulia bukan sekadar pengguna, melainkan juga bandar yang aktif mengedarkan barang haram tersebut.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang bandar dengan panggilan “Om”, yang biasa beroperasi dikawasan Jalan Bypass Bukittinggi. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap sosok “Om” berakhir nihil karena yang bersangkutan tak dapat dihubungi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, Satres Narkoba Polresta Bukittinggi yang dipimpin Ipda Doni Harven, SH tiba di Kodim 0304/Agam untuk melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti. Proses serah terima berlangsung lancar, disaksikan langsung oleh aparat TNI, Polri, serta perangkat kelurahan setempat sebagai saksi.
Kapten Inf RM Silitonga selaku Pasi Intel Kodim 0304/Agam menegaskan, kasus ini langsung dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bukittinggi untuk penyidikan lebih lanjut. Hingga pukul 22.35 WIB malam itu, olah TKP selesai dilaksanakan dengan situasi aman dan kondusif.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Yuda Pratama SH, menyatakan pihaknya akan mendalami jaringan peredaran ganja ini. “Kami akan terus memburu bandar besar yang berada dibalik kasus ini. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna diwilayah hukum Bukittinggi,” tegasnya.
Kasus ini kembali menegaskan betapa narkoba jenis ganja semakin marak beredar di Sumatera Barat. Mudahnya akses peredaran membuat masyarakat rentan terjerumus, sehingga aparat diminta terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Kini, satu bandar dan dua pengguna yang ditangkap harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman bagi bandar bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.(Misno)