Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding 

25/01/2023 15:23
in HUKUM
0
Bandar dan 3 Kurir 30 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Banding 

Majelis hakim diketuai Ulina Marbun saat membacakan amar putusannya. (sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup kepada Safrur Razi alias Syahrul alias Om (33) terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kg, dalam persidangan yang secara online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023) sore.

Hakim Ulina Marbun dalam nota putusannya menegaskan, warga Lhokseumawe Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti SH menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab sebelumnya, terdakwa Safrur dituntut pidana mati.

“Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke PT Medan,” sebut JPU Sri Delyanti.

Putusan yang sama juga dijatuhi hakim Ulina Marbun terhadap 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah). Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kota Lhokseumawe dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kabupaten Aceh Utara.

“Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” sebut hakim Ulina Marbun.

Menanggapi putusan itu, JPU Maria Tarigan juga menyatakan banding atas vonis seumur hidup terhadap 3 terdakwa.

“Kita mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, perkara bermula pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada kerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta, nantinya setelah berhasil upah tersebut akan dibagi tiga.

Seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis, 21 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ke tiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.

Saat diinterogasi, ke tiga terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa Syahrul yang berada di Lhokseumawe. Mereka hanya disuruh terdakwa Syarul untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

Menanggapi itu, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Syahrul yang saat itu sedang berada di Jalan Tengku Hamzah Bendahara, Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh tepatnya di kedai Kopi pinggir jalan.

Selanjutnya ke empat terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 273
Previous Post

PWI-Polda Sumut Koordinasi Amankan HPN 2023

Next Post

2 Kurir Pembawa 16 Kg Ganja Divonis 15 Tahun Penjara

Next Post
2 Kurir Pembawa 16 Kg Ganja Divonis 15 Tahun Penjara

2 Kurir Pembawa 16 Kg Ganja Divonis 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

PalmCo Panen Pujian, DPR RI Soroti Transformasi Digital Perkebunan Sawit Raksasa Milik PTPN

05/07/2025 18:10
Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (532)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com