ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bangun Diskotek Key Garden dan Kolam Ikan, Samsul Tarigan Didakwa Serobot Lahan PTPN2

Editor: Misno

29/07/2024 21:25
in HUKUM
0
Bangun Diskotek Key Garden dan Kolam Ikan, Samsul Tarigan Didakwa Serobot Lahan PTPN2

Eksekusi perobohan bangunan Diskotek Key Garden di Lahan PTPN2

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Samsul Tarigan yang kini menjadi Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut), saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dikasus penyerobotan lahan PTPN2. Samsul Tarigan sebelumnya hanya divonis hukuman 4 bulan penjara dikasus penyerangan dan penganiayaan terhadap personel kepolisian, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Samsul Tarigan

Nah, kali ini, Syamsul Tarigan didakwa melakukan tindak pidana menguasai lahan milik PTPN2 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 41 miliar.

JPU Paulus Million Melia Paulus

Baca juga  Mantan Bupati Batubara 2 Mangkir Dipanggil Penyidik Polda Sumut Dikasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK
Kejari Binjai, dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula di 2019, terdakwa Samsul Tarigan menguasai lahan PTPN2 di Kebun Sei Semayang seluas + 80 hektar.

Dimana terdakwa melakukan penanaman kelapa sawit di lahan seluas + 75 hektar dan membangun usaha kafe atau diskotek serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.

Tak terima dengan hal itu, Plt Manajer PTPN2 Romulus Abraham Sitompul memberikan kuasa kepada Indra Gunawan, M Noer selaku Asisten SDM/Umum membuat laporan ke kantor Polda Sumut guna dilakukan proses lebih lanjut.

Sebab, akibat perbuatan terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN2 Kebun Sei Semayang mengalami kerugian Rp 41 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tulis isi surat dakwaan.

Diketahui, meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dan didakwa merugikan pihak PTPN2 sebesar Rp 41 miliar, pihak Kejari Binjai tidak melakukan penahanan terhadap Samsul Tarigan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Binjai Andri Dharma ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2024) sore. Ia menyebutkan bahwa terdakwa Samsul Tarigan tidak bisa ditahan.

“Terdakwa tidak ditahan, memang gak bisa ditahan dan terdakwa akan mengembalikan lahan tersebut ke pihak PTPN2 ,” kata Andri Dharma.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Binjai, Senin (29/7/2024). Jadwal sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar pada Rabu (17/7/2024). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/8/2024) mendatang, beragendakan keterangan saksi-saksi.**

(Sumber: MBD/AirVisual.com)

Post Views: 641
Tags: DiskotekKey GardenKolam Ikanptpn2Samsul TariganSerobot Lahan
Previous Post

Mantan Bupati Batubara 2 Mangkir Dipanggil Penyidik Polda Sumut Dikasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK

Next Post

Bupati Bersama Baznas dan Dinsos Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Next Post
Bupati Bersama Baznas dan Dinsos Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Bupati Bersama Baznas dan Dinsos Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

17/11/2025 10:07
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com