Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bapenda Langkat Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam

Editor: Misno

06/10/2023 08:06
in DAERAH
0
Bapenda Langkat Klarifikasi Pengelolaan Pajak Daerah Mineral Bukan Logam

Bapenda Langkat klarifikasi pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra Hj Muliani S mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah mineral bukan logam dan batuan.

Dimana, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah kabupaten Langkat TA 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp.2.269.504.202.

“Dapat kami jelaskan bahwa, berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Pemkab Langkat dalam hal ini Bapenda telah menindaklanjuti dengan membuat draf peraturan Bupati dalam rangka penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Langkat pada September 2022,” kata Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Stabat, Kamis (5/10/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

[irp posts=”12744″ ]

“Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam perda Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4),” urai wanita berkacamata ini.

“Pada intinya, temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf,” tegas mantan Camat Kuala ini.

Maka, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas peneta6pajak MBLB di wilayah kabupaten Langkat.

Dari hasil temuan BPK RI itu, Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.

“Kami mengundang wajib pajak di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak,” ujarnya.

“Alhamdulillah para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini,” katanya lagi.

Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar dengan total nilai sebesar Rp.152.328.195.-

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah kabupaten Langkat.*

Post Views: 510
Tags: Bapenda LangkatKlarifikasiLogamMineralPajak DaerahPengelolaan
Previous Post

Muscab FORKI Medan, Zulkarnaen Purba: Jabatan Ini Kepercayaan Mahal

Next Post

Trustworthy TenderMeets Evaluation: Website Properties Explanation

Next Post

Trustworthy TenderMeets Evaluation: Website Properties Explanation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com