INformasinasional.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut ada beberapa konten yang memanfaatkan aksi demonstrasi dengan menyisipkan tindakan judi pemberian gift, provokasi hingga ajakan kekerasan. Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal mendalami perihal koten-konten menyimpang tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengaku telah berkoodinasi dengan Kementerian Komdigi perihal itu.
“Terkait dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok, itu kami juga koordinasi dengan Komdigi,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa memang benar gift ini adalah ada yang perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman,” lanjutnya.
Himawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus melakukan monitoring terhadap penyebaran postingan provokasi agak tidak menjadi viral. Tujuannya agar unggaham tidak menjadi ajakan yang bisa memperkeruh suasana dalam penyampaian aspirasi masyarakat dalam unjuk rasa.
“Terima kasih informasinya, kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja, itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami,” pungkas Himawa.
Dilansir detikInet, Meutya Hafid merespons isu terkait konten di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi disensor oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Masyarakat mengeluhkan konten demo yang tidak bisa diposting di media sosial ataupun kena shadow banned atau pembatasan jangkauan terkait konten tertentu. Warganet kemudian men-tag keluhan tersebut ke akun Instagram Komdigi dan Meutya Hafid.
Meutya pun menjawab lewat stories Instagram miliknya @meutyahafid seperti dilihat detikINET, Sabtu (30/8/2025).
“Diluar konten yang informatif, ada beberapa konten memanfaatkan demonstrasi yang tersisip judi pemberian gift, provokasi, ajakan kekerasan, ajakan membunuh, ajakan membakar,” tulis Menkomdigi.
“Dalam hal konten seperti ini pemerintah harus mengambil langkah dengan tetap mengikuti hukum yang berlaku dan sebagaimana benchmark di negara-negara demokrasi sekalipun,” sambungnya.(dtc)