INformasinasional.com, Jakarta — Bau anyir narkoba kembali menyeruak dari tubuh kepolisian. Kali ini, pusaran itu menyeret nama eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang tak hanya terjerat narkoba, tetapi juga diduga menerima setoran miliaran rupiah dari bandar yang kini diburu: “Koh Erwin”.
Ditengah sorotan publik yang belum reda, Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sosok yang disebut-sebut sebagai otak peredaran sekaligus penyetor dana haram itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan DPO atas nama Erwin Iskandar alias Koh Erwin telah diteken sejak Sabtu (21/2/2026). “Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih dan menerbitkan DPO Erwin,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Wajah yang Diburu
Dalam selebaran DPO itu, penyidik membeberkan ciri-ciri Koh Erwin, tinggi 167 sentimeter, berat 85 kilogram, rambut hitam lurus pendek, kulit sawo matang. Nama aslinya Erwin Iskandar. Ia disebut memiliki sejumlah titik persembunyian di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat, wilayah yang selama ini menjadi simpul panas peredaran narkotika.
Bareskrim membuka kran informasi selebar-lebarnya. Siapa pun yang mengetahui keberadaan Erwin diminta melapor. Perburuan ini bukan sekadar membekuk bandar, tetapi membongkar jejaring setoran yang diduga menyusup hingga level perwira menengah.
Jejak Uang Rp2,8 Miliar
Kasus ini bukan perkara kecil. Didik disebut menerima aliran dana narkoba mencapai Rp2,8 miliar. Uang itu, menurut penyidik, mengalir melalui anak buahnya, AKP Malaungi, saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November 2025.
Tak berhenti dialiran dana, skandal ini juga menyeret temuan narkotika dalam koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper itu, polisi menyita sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.
Hasil tes rambut, Hair Follicle Drug Test, menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba. Sebuah fakta yang memukul keras citra aparat penegak hukum.
Dari Perwira ke Pesakitan
Status tersangka tak hanya datang dari Bareskrim. Polda NTB lebih dulu menetapkan Didik sebagai penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba. Kariernya runtuh seketika. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Skandal ini menelanjangi ironi, aparat yang seharusnya memburu bandar justru diduga menjadi bagian dari lingkaran setoran. Masyarakat menunggu, apakah perburuan terhadap Koh Erwin akan membuka simpul-simpul lain yang lebih besar, atau berhenti pada satu nama.
Yang jelas, DPO telah diteken. Dan kini, pertanyaannya sederhana namun menggetarkan, seberapa dalam jejaring ini mengakar? (misn’t)






Discussion about this post