INformasinasional.com-BATU BARA. PH (39) seorang pria terduga penyebar video hoax di media sosial (medsos) dengan tayangan dukungan paslon Presiden, kini telah diringkus Bareskrim Polri disalah satu wilayah di Jakarta. PH ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.
PH merupakan warga Villa Mutiara 2 Blok F3 R10 Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, yang mengunggah vidio viral, ditangkap, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, melalui WhatsApp-nya membenarkan pengkapan PH, Jumat (19/1/2024).
[irp posts=”20065″ ]
AKP Irfan Mochammad mengatakan, kasus penyebaran video yang mencatut 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batu Bara telah ditangani Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/1/2024/SPKT/Bareskrim Poiri tanggal 16 Januari 2024.
[irp posts=”20323″ ]
Sehingga penangkapan terduga penyebar video tersebut dilakukan oleh personil Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, video yang menampilkan tayangan 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batu Bara telah viral dan menjadi pembicaraan hangat hingga ke tingkat nasional.
Bawaslu Kabupaten Batu Bara yang telah memeriksa keempat pejabat tersebut, bahkan menyimpulkan rekaman pada video berdurasi 2 menit tersebut bukan suara 4 pimpinan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
“Dengan tidak terbuktinya suara keempat pimpinan Forkopimda Kabupaten Batu Bara yang ada dalam rekaman video, berbagai dukungan mengalir ke Polres Batu Bara agar mengungkap aktor dibalik pembuatan dan penyebaran video menghebohkan itu,” kata AKP Irfan.
Terpisah, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, mengapresiasi kinerja Polri yang cepat menangkap terduga penyebar video hoax tersebut.
Darmansyah berharap dengan penangkapan PH akan terkuak seluruh orang yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.
(Eka Suhendra)