Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bawa Sabu 35 kg Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati

08/09/2023 15:55
in HUKUM
0
Bawa Sabu 35 kg Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati

Sidang terdakwa 35 kg sabu secara virtual di Kejati Kalsel.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – BANJARMASIN. Ridwansyah, terdakwa dengan barang bukti 35 kg sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis 7 September 2023. Terdakwa terbukti bersalah karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat kurang lebih 35 kg.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU Josephine SH dari Kejati Kalsel dan dalam Pertimbangan hukumnya JPU berpendapat bahwa terdakwa Ridwansyah terbukti bersalah malawan hukum, dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang secara virtual tersebut dipimpin hakim ketua Yusrinsyah SH MH didampingi kedua anggotanya. Terdakwa juga didampingi Kuasa Hukumnya Nizar Tanjung SH MH.

Baca juga  Haga Natasyah Ndraha Datangi Plt Bupati Langkat, Ini Tujuannya

Setelah tuntutan dibacakan JPU, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya akan mengajukan Pembelaan.

“Sidang akan ditunda dengan agenda pembelaan oleh terdakwa,” ujar Ketua majelis hakim sambil mengetok meja.

Diketahui, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor barang bukti sabu tersebut pada saat ditimbang mencapai 37,25 kg dan berat bersih 35,09 kg.

Sebagaimana surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Josephine SH, membacakan surat dakwaan, terhadap terdakwa Ridwansyah dititipkan ditahti Polda Kalsel, kata JPU Josephine menyampaikan secara ringkas,

Barang haram diketahui berasal dari jaringan pengedar, bahwa pelaku merupakan jaringan narkoba internasional yang dikirim dari Jawa Timur melalui jalur laut ke Kalsel. Modus digunakan pelaku hampir sama seperti biasanya. Yakni, dengan cara pengiriman bersamaan dengan sembako guna menutupi penyeludupan narkotika jenis sabu.

Koresponden : Ahmad Kori Yusni Y
Editor : Misno

Post Views: 579
Tags: Bawa Sabu 35 kgDituntutHukuman MatiTerdakwa
Previous Post

Haga Natasyah Ndraha Datangi Plt Bupati Langkat, Ini Tujuannya

Next Post

Seratusan Warga Desa Minta Penutupan Galian C di Desa Pertumbukan, Langkat

Next Post
Seratusan Warga Desa Minta Penutupan Galian C di Desa Pertumbukan, Langkat

Seratusan Warga Desa Minta Penutupan Galian C di Desa Pertumbukan, Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Pasaman Barat Berlangsung Khidmat

17/08/2025 13:39
Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

Kakanwil BPN Kepri Terima Apresiasi Penghargaan dari Kapolda, Sukses Ungkap Jaringan Mafia Tanah

17/08/2025 11:54
Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (970)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (685)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com