INformasinasional.com, Langkat – Modus penyelundupan narkoba semakin kreatif. Seorang pria berinisial MA (47), warga Desa Securai Utara, Pangkalan Berandan, Langkat, Sumatera Utara, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Langkat karena kedapatan membawa sabu seberat 55,70 gram—yang disembunyikannya dalam sebuah kotak CCTV.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Simpang Kolam Dalam, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan yang diduga kuat terkait peredaran narkotika. Tim langsung bergerak ke lokasi,” ungkap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Saat penyelidikan dilakukan, petugas melihat seorang pria mencurigakan tengah berjalan sambil membawa kotak CCTV berwarna putih merek Smart Net Camera. Pria tersebut sempat duduk di samping rumah warga sebelum akhirnya diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Setelah kotak CCTV dibuka, kami temukan satu plastik bening berisi sabu seberat 55,70 gram. Ini jelas upaya untuk mengelabui petugas,” tambah AKP Rajendra.
Dari tangan MA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- 1 buah kotak CCTV merk Smart Net Camera warna putih
- 1 unit HP Samsung warna biru
- 1 dompet warna hitam
- 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat nomor
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tetapi butuh partisipasi aktif masyarakat agar lingkungan kita tetap aman, sehat, dan bersih dari pengaruh narkotika,” tegasnya.
(Suhendra)