INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta semua Partai Politik (Parpol) peserta pemilu agar berkontribusi dalam memerangi hoaks dan menghindar sengketa dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
“Kami membuka selebar-lebarnya konsultasi, koordinasi dari semua elemen masyarakat dan juga partai politik, terutama sebagai mitra kami nanti berjalan menghadapi Pemilu 2024 nanti,” kata ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar pada kegiatan rapat pencegahan penyelesaian sengketa pemilu dengan mengundang partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di hotel guchi Simpang Empat, Sabtu (23/9/2023).
[irp posts=”12025″ ]
Ia mengatakan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi, dua jenis sengketa tadi yang memang akan dan kami harus sosialisasikan hari ini. Salah satu tugas kami dalam perbawaslu, bawaslu mempunyai tugas kewenangan untuk menyosialisasikan,” katanya.
Bahwa rapat sekaligus sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan Bawaslu sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi dan sejalan dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Salah satu tugas yang paling utama adalah mencegah. Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika masih juga dilakukan, baru kami akan melakukan penindakan,” katanya.
Pihaknya, juga mengimbau kepada perangkat desa atau nagari yang berada di wilayahnya untuk netral dan tidak terlibat dalam politik praktis yang nanti akan menyebatkan pelangaran.
“Himbauan ini juga akan kita sampaikan kepada pemerintah terkait melalui surat resmi nantinya,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Lourencius Simatupang bersama Devisi Hukum Pencegahan Hubungan Masyarakat Dan Lembaga Beldi Putra menyebutkan jenis sengketa pemilu di bawaslu tingkat kabupaten/kota yang kerap terjadi ialah sengketa antar peserta pemilu, yakni berupa sengketa kecil yang bisa diputuskan dengan cepat.
“Sengketa-sengketa yang bisa diputuskan cepat contohnya tadi ada penumpukan banner, jadi misalkan mereka peserta pemilu ini sudah memasang APK (alat peraga kampanye) di tempat yang telah disiapkan oleh KPU, tetapi tertumpuk oleh peserta pemilu lain sehingga itu menjadi sengketa. Termasuk persoalan tempat kompanye perserta pemilu,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pemilu mampu menciptakan sinergisme antara Bawaslu dan parpol peserta pemilu dalam menyukseskan hajat pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
“Meminimalisasi adanya pelanggaran-pelanggaran karena bawaslu itu fungsinya yang pertama adalah mencegah,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir komisioner KPU Pasaman Barat dan jajaran sekretariat Bawaslu Pasaman Barat serta perserta pemilu 2024. Emra Patria, Aditia Pratama dan Dr Zenis Helem sebagai narasumber.
Reporter : Syafrizal