Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bawaslu Pasaman Barat Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024,

Editor: Misno

12/11/2023 10:53
in POLITIK
0
Bawaslu Pasaman Barat Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024,

Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum’at (10/11/2023) di kantor Bawaslu setempat.

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berasaskan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

[irp posts=”15494″ ]

Tahapan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Beldia Putra selaku koordinator Divisi Hukum, pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye.

“kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/atau kampanye. Surat imbauan sudah kita berikan dua kali kepada partai politik agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum masa kampanye di tetapkan, termasuk pula di dalamnya terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah beredar yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas itu tidak boleh,” Ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil dari pendataan Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat tentang jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang di Kabupaten Pasaman Barat per 5 November 2023 lebih kurang sebanyak 8.731 buah APS yang terdiri dari 4.068 APS Calon Anggota DPRD Kabupaten, 2447 APS Calon Anggota DPRD Provinsi, 2121 APS Calon Anggota DPR RI dan 95 APS untuk calon Anggota DPD RI yang berjenis spanduk, baliho dan banner. Di antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) samua ada yang sesuai dengan aturan dan ada yang tidak.

“Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat sudah memberikan imbauan kepada Partai Politik, bahwa Pemasangan APS ini ada yang dilarang pada lokasi atau tempat pemasanganya, seperti tempat Ibadah, puskesmas dan tempat pendidikan,” katanya.

Sementara itu, Laurencius Simatupang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/atau kampanye sebagaimana PKPU 15 tahun 2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Lauren juga menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu.

“Maka dengan pertemuan ini diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, langkah-langkah tersebut yang pertama bawaslu menghimbau agar setelah pertemuan ini seluruh LO agar berkoordinasi dengan masing-masing partainya untuk kemudian melakukan sosialisasi terhadap caleg-calegnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanye, artinya seluruh kegiatan termasuk pula penyebaran alat peraga yang substansinya mengandung ajakan dan/atau kampanye agar ditahan dulu, dan atas alat peraga yang sudah disebar agar peserta pemilu menertibkan sendiri sampai batas waktu tanggal 17 November 2023,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah hari dan tanggal yang disepekati bersama pada Rapat Koordinasi tersebut, Bawaslu, KPU dan bersama Stakeholder akan melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisai (APS) yang tidak sesuai dengan aturan.

Turut hadir Dandim 0305 Pasaman, Polres Pasaman Barat, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pehubungan, Satpol PP, dan Kesbangpol Kabupaten Pasaman Barat untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah teknis penertiban APS yang menyerupai APK dan disepakati bahwa dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat bersama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Satpol PP serta pihak pihak terkait akan mendampingi untuk penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya di akhir kegiatan, Bawaslu, KPU dan seluruh yang terundang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Reporter: Syafrizal

Post Views: 472
Tags: BawasluPasaman BaratPemilu 2024Pengawasan KampanyeRapat Koordinasi
Previous Post

3 Hari PJS dan PWI Batu Bara Galang Dana Kemanusiaan Untuk Palestina

Next Post

Langkat Peringati Hari Pahlawan 2023, Indonesia Bukan Bangsa Pecundang

Next Post
Langkat Peringati Hari Pahlawan 2023, Indonesia Bukan Bangsa Pecundang

Langkat Peringati Hari Pahlawan 2023, Indonesia Bukan Bangsa Pecundang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com