Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui

23/08/2023 19:52
in HUKUM
0
BB 2.000 Butir Ekstasi, Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan saat membacakan nota tuntutannya kepada terdakwa Mukmin Mulyadi yang dihadirkan secara online.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mukmin Mulyadi, mantan anggota DPRD Tanjungbalai dituntut agar dipidana 17 tahun penjara dalam persidangan secara online) di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/2023) sore.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 1 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Mukmin Mulyadi dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

[irp posts=”10684″ ]

Yakni melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata JPU Maria Tarigan

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) darinterdajwa maupun penasihat hukumnya.

Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman Tanjung Balai.

Terdakwa kemudian menelepon Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan).

Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya

Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.

Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.

Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri. Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap pada 17/ April 2023 lalu),” urai Maria FR Tarigan.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 264
Tags: dprdtanjungbalaimukminmulyadipnmedantuntutan
Previous Post

Kodim Bener Merih Dukung Program Polri Tanam Seribu Pohon Lestarikan Negeri

Next Post

Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Digulung Polda Sumatera Utara

Next Post
Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Digulung Polda Sumatera Utara

Sindikat Perampok Spesialis Mesin ATM Antar Provinsi Digulung Polda Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com