INformasinasional.com, PEMALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Bea Cukai Tegal berhasil menyita 8.000 bungkus rokok Ilegal diwilayah rest area Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Selasa ( 29/7/2025). Ribuan rokok yang dikemas dalam 84 karton ( Bal ) berisi 8.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan berbagai merk.
Dari beberapa karton tersebut, merk yang disita yaitu merk Stigma 672.000 batang dengan kemasan warna biru dan hitam, perkiraan nilai barang RP 997.920.000 dan potensi kerugian negara sekitar RP 650.237.000.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penegakkan dan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang, Husnul Khotimah dihalaman Kantor Satpol PP Pemalang, Selasa ( 29/7/2025 ).
“Ya betul tadi siang kami bersama bea cukai tegal berhasil menyita 84 karton ( Bal ) berisi 8.000 batang rokok ilegal yang sedianya akan dikirim ke daerah luar Jawa dengan menggunakan armada bus, dikirim dari Madura,” kata Khusnul.
Ia menambahkan, bahwa total nilai barang rokok ilegal itu diperkirakan bernilai Rp 997.920.000ndan menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 650.237.000.
Hasil tangkapan rokok ilegal tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tegal karena kewenanganya dalam menangani masalah ini.
Reporter: Ragil Surono