INformasinasional.com-LANGSA. Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Langsa berhasil menangkap dua orang pengangkut jutaan batang rokok tanpa cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1/2025) malam.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (26) dan SB (41). Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pelaku mencoba menyembunyikan rokok ilegal di bawah karung berisi sekam kayu untuk mengelabui petugas.
“Kami menyita berbagai merek rokok ilegal, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.185.200 batang rokok dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar,” ujar Sulaiman, Minggu (12/1/2025).
[irp posts=”35995″ ]
Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih menyelidiki asal muasal rokok ilegal tersebut. Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.
Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku penyelundupan rokok ilegal terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sulaiman menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. “Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan,” pungkasnya.
Aksi ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal.**