Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Editor: Misno

12/01/2025 15:18
in HUKUM
0
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

rokok ilegal yang diamankan bea cukai Langsa.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGSA. Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, petugas Bea dan Cukai Langsa berhasil menangkap dua orang pengangkut jutaan batang rokok tanpa cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 1,7 miliar. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, pada Rabu (8/1/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (26) dan SB (41). Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa pelaku mencoba menyembunyikan rokok ilegal di bawah karung berisi sekam kayu untuk mengelabui petugas.

“Kami menyita berbagai merek rokok ilegal, seperti H&D Light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, dan UFO Mild. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.185.200 batang rokok dengan potensi kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar,” ujar Sulaiman, Minggu (12/1/2025).

Baca juga  Bertambah, Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Kini 16 Orang

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih menyelidiki asal muasal rokok ilegal tersebut. Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan di Lapas Kelas II/B Langsa.

Berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku penyelundupan rokok ilegal terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Sulaiman menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. “Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan,” pungkasnya.

Aksi ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi negara serta melindungi masyarakat dari produk-produk ilegal.**

Post Views: 524
Tags: Bea Cukai LangsaGagalkan PenyelundupanRokok IlegalSenilai Rp 1.7 Miliar
Previous Post

Bertambah, Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Kini 16 Orang

Next Post

Balita Tewas Terlindas Truk di Medan Usai Tak Sengaja Tarik Gas Motor

Next Post
Balita Tewas Terlindas Truk di Medan Usai Tak Sengaja Tarik Gas Motor

Balita Tewas Terlindas Truk di Medan Usai Tak Sengaja Tarik Gas Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com