INformasinasional.com, Bulukumba, Sulawesi Selatan – Lubang tambang menganga seluas kurang lebih satu hektare bekas galian pasir dan batu (sirtu) menganga di Desa Ara Bulukumba, dibiarkan terbuka tanpa papan peringatan dan tanpa upaya reklamasi. Tumpukan material masih berserak disisi jalan, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga sekaligus merusak keseimbangan ekosistem sekitar.
Menurut seorang pemerhati lingkungan. Syahrul Gempark, aktivis lingkungan di Bulukumba, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius.
“Jika benar ilegal, pelakunya bisa dijerat dengan UU Minerba dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata Syahrul, Sabtu (30/8/2025).
Menurutnya, pelaku juga berpotensi dijerat dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal dalam KUHP, terutama bagi pihak yang terlibat atau mendukung aktivitas tambang ilegal.
Syahrul bahkan membeberkan hasil investigasinya. Ia menduga, lahan yang menjadi lokasi tambang berada di atas tanah milik Kepala Desa Ara, H Amiruddin Rasyid.
“Lahan itu kami duga milik Kades Ara,” katanya.
Ia menambahkan, jika bekas tambang tidak segera direklamasi, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis dimasa depan. Karena itu, ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menindak pelaku sekaligus memastikan reklamasi dilakukan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan peninjauan lokasi pada Februari 2025. Namun rencana itu gagal dilaksanakan karena akses menuju lokasi disebut sudah tertutup.
“Pernah diagendakan peninjauan pada Februari, tapi tidak sampai kelokasi. Menurut informasi masyarakat, jalan kelokasi sudah tidak ada. Saat itu kami diarahkan kelokasi tambang baru di Kelurahan Benjala,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/8/2025).
Meski begitu, ia menegaskan DLHK akan kembali mengagendakan peninjauan ulang untuk mengecek kondisi lapangan.
“Nanti kami cek kembali, Pak,” tegasnya.
(Laporan: Sapriaris/Bulukumba)