INformasinasional.com-LANGKAT. Pengunjung di objek wisata Bukit Lawang di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, dengan kenderaan roda 2, kenderaan roda 4 dan kenderaan roda 6 (bus) tetap memberikan upah jasa parkir kenderaannya kepada oknum yang memberikan karcis/tiket parkir di Bukit Lawang, yang berada di area wisata Desa Bukit Lawang, Desa Timbang Lawan, Desa Timbang Jaya dan Desa Sampe Raya.
Empat Desa di kawasan wisata Bukit Lawang melalui 4 Kepala Desa (Kades) di Bukit Lawang itu mengaku tidak tahu dan tidak mengakuinya. Meski, tiket parkir itu diberikan beberapa oknum mengatasnamakan BUMDes Desa Perkebunan Bukit Lawang. Sehingga membebani para pengunjung dan merugikan BUMDes Desa Bukit Lawang, Desa Timbang Lawan, Desa Timbang Jaya dan Desa Sampe Raya.
Pungutan liar (pungli) yang sudah berjalan bertahun-tahun di lokasi wisata Bukit Lawang belum jelas kemana kas-nya. Praktek pungli itu sangat meresahkan masyarakat sekitar, pengunjung atau wisatawan lokal dan mancanegara, serta pemilik hotel/restauran yang ada di dalam lokasi wisata Bukit Lawang.
Kalangan pengunjung wisata Bukit Lawang mengaku, biaya parkir kendaraan diminta sebesar Rp 20 ribu (untuk roda 4) dan Rp10 ribu. Bahkan bagi pengunjung yang menginap untuk kendaraan roda 4 dikenakan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu per kenderaan.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pungutan parkir yang mengatasnamakan BUMDes Desa Perkebunan Bukit Lawang, sejumlah wartawan mengkonfirmasi kepada Kades Bukit, Lawang Chairul Samsir. Jawabnya, Chairul Samsir minta bertemu di salah satu warung kopi bersama 4 Kepala Desa Wisata yang berada di areal lokasi Wisata Alam Bukit Lawang, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.00 dini hari.
Dengan didampingi Harianto Ginting AMd SH CPM seorang penyuluh anti korupsi di Kabupaten Langkat, Kades Bukit Lawang Chairul Samsir Kades Sampe Raya M Bahagia Ginting, Kades Timbang Jaya Heriadi SE dan Kades Timbang Lawan, dan didampingi Kades Tanjung Lenggang Malik Nasution.
Merekapun menjelaskan kronologis terjadinya tindak kriminal berupa dugaan pungli biaya parkir di lokasi wisata Bukit Lawang.
Menurut Harianto Ginting AMd SH CPM, kehadiran 4 Kades di kawasan Bukit Lawang, mereka menjelaskan praktik indikasi dugaan pungli yang selama ini terjadi di Bukit Lawang.
Harianto Ginting menyarankan agar 4 Kades yang daerahnya berstatus Desa Wisata ini menceritakan kronologis kebenaran indikasi pungli parkir yang terasa memberatkan para wisatawan lokal dan mancanegara di lokasi wisata Bukit Lawang.
Pengakuan 4 Kades di area wisata itu menjelaskan, apa yang dilakukan oknum-oknum warga yang mengatasnamakan BUMDes Desa Perkebunan Bukit Lawang tidak ada kaitannya dengan BUMDes Bukit Lawang dan BUMDes Desa Wisata lainnya. Sebenarnya pungutan retribusi parkir ini tidak ada sangkut pautnya dengan BUMDes mereka.
“Uang retribusi parkir. yang dipungut dari para pengunjung selama ini tidak pernah disetorkan ke kas BUMDes. Berapa blok karcis yang mereka cetak itu juga tidak ada laporannya ke kita. Kami sebenarnya sudah resah dan khawatir masyarakat menilai, 4 Kades Wisata di Bukit Lawang ini menikmati uang pungli parkir. adahal BUMDes kita tidak pernah menerima setoran uang retribusi parkir itu,” kata ke empat Kades di areal Wisata Bukit Lawang itu secara bergantian.
Empat Kades dikawasan wisata Bukit Lawang itupun meminta agar Pemkab Langkat, aparat penegak jukum, Dinas Pariwisata Langkat dan Bapenda Kabupaten Langkat agar pengelolaan parkir di lokasi wisata Bukit Lawang murni dikelola pihak pemerintahan Desa untuk mensejahterakan warga.
Karena, selama ini pungutan retribusi parkir di wisata Bukit Lawang hanya dinikmati kelompok tertentu dengan menjual nama BUMDes.
Sementara itu, Harianto Ginting AMd SH CPM menyampaikan bahwa sebagai obyek wisata alam, Bukit Lawang memang kerap dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri juga. Hal ini karena daya tariknya yang menawan. Seperti pemandangan hutan hujan tropis yang rindang, aneka flora dan fauna liar, bahkan di sini ada tumbuhan langka Raflesia Arnoldi atau yang disebut dengan bunga bangkai. Lalu untuk faunanya sendiri hewan yang juga ikon Sumatera Utara, yaitu Orangutan. Kawasan seluas kira-kira 200 hektar ini juga selain menjadi obyek wisata juga difungsikan sebagai pusat pengamatan satwa lanka.
“Nah, apabila ini dikelola dengan baik, sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian warga setempat. Tapi kalau lokasi wisata ini dikotori ulah oknum-oknum warga yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Sebagai penggiat anti korupsi dan advocad saya yang juga selaku warga Kabupaten Langkat akan menindaklanjuti masalah ini sampai ke ranah hukum.
“Saya akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli retribusi parkir. Termasuk pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat dan Dinas Pariwisata yang terkesan terjadi pembiaran. Apalagi Dinas Perhubungan yang diduga berperan besar dalam kegiatan pungli retribusi parkir yang merugikan pengunjung, warga serta pengelola pengelola hotel, cafe dan restauran di lokasi wisata alam Bukit Lawang ini,” katanya.
Pernah diributkan
Wakil Ketua DPRD Langkat, Dony Sentha, di tahun 2019 lalu pernah berkelakar, bahwa retribusi parkir kenderaan Rp 30.000/kenderaan sangat memberatkan pengunjung.
Politisi partai Gerindra ini menyebut, di dalam tiket parkir berwarna kuning tertera tulisan di bagian atasnya Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perhubungan Badan Pengelola Parkir 3 Desa yang dilengkapi 3 logo, yakni Pemkab Langkat, Perhubungan dan Badan Pengelola Parkir.
Pada bagian bawah tiket tersebut, tertera masing masing secara berurutan, Dasar Hukum Retribusi Pelayanan Parkir : Perda Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012. Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Rp 4.000. Hasil Musyawarah dan Mufakat 3 Desa, yakni (Timbang Jaya, Bukit Lawang, Sampe Raya) Pengelolaan Parkir dan Simpan Jaga di Kawasan Wisata Bukit Lawang Rp 26.000.
Juga tertera Rp 30.000. Catatan : Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, serta bertuliskan tahun 2019 dan dilengkapi stempel.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Nur Elly Rambe kala itu ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsAap-nya, terkait biaya parkir di daerah tujuan wisata tersebut, Nur Elly belum meresponnya.
Dibahas Plt Bupati dan FKPBL
Forum Komunikasi Pengelola Wisata Bukit Lawang (FKPBL) di Kabupaten Langkat melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tentang penerapan besaran retribusi parkir kendaraan pengunjung di Bukit Lawang.
Ketua Forum Pengelola Wisata Bukit Lawang, Misbakti, menyampaikan bagaimana konsep pengelolaan Wisata Bukit Lawang kedepannya.
Ia juga menyampaikan bagaimana meningkatkan penghasilan masyarakat sekitar objek wisata dan desa sekitarnya.
“Sebenarnya ada poin yang terlewat dari pembicaraan kita ini, forum memberikan komitmen untuk retribusi wisata dan retribusi parkir, kami berkomitmen profesional untuk 4 Desa,” katanya, Selasa 21 Februari 2023.
Poin itu, kata Misbakti, harga tiket Bukit Lawang Rp 700, dengan asumsi rata-rata kunjungan wisata dalam 1 tahun kurang lebih 50.000 orang x Rp 700. Maka FKPBL memberikan kontribusi ke desa sebesar Rp 35. 000.000 dalam 1 tahun.
“Di desa lain kami membuat harga tiket Rp 300 dengan kunjungan wisata dalam satu tahun kurang lebih 50.000 orang x Rp 300, maka FKPBL memberikan kontribusi ke desa sebesar Rp 15. 000.000. Keseluruhan komitmen di atas FKPBL akan merealisasikan dalam bentuk barang ataupun program kesejateraan masyarakat,” katanya lagi.
Selanjutnya, Misbakti, menyampaikan selain Bukit Lawang ada 4 desa yang juga punya potensi wisata yang pengunjung wisatanya 50% dari pengujung Bukit Lawang desa-desa tersebut meliputi Desa Sampe Raya, Desa Timbang Jaya, dan Desa Timbang Lawan. Ketiga desa ini punya potensi untuk dikembangkan oleh Dinas Pariwisata.
Syah Afandin yang mempun rapat tersebut mengatakan, apa yang disampaikan oleh forum sudah sesuai dengan pariwisata yang diharapkan di Langkat.
“Cuma yang perlu kami sampaikan bahwa apa yang sudah kita bicarakan ini harus kita lakukan peninjauan agar tidak menjadi pasal kedepannya,” katanya.
REPORTER : RUDI
EDITOR : MISNO