Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Bercanda Bawa Bom di Pelita Air, Penumpang Terancam Hukuman Penjara

Editor: Misno

07/12/2023 17:46
in PERISTIWA
0
Bercanda Bawa Bom di Pelita Air, Penumpang Terancam Hukuman Penjara

Tampang penumpang yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air. (Foto: Suparno)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-SIDOARJO.Candaan bom di Pesawat Pelita Air berbuntut panjang. Penumpang yang melontarkan ucapan itu terancam penjara 1 tahun.

Penumpang tersebut bernama Surya Hadi Wijaya. Warga Bogor ini awalnya naik pesawat Pelita Air dengan rute Surabaya – Jakarta. Namun, ia tak pernah sampai ke tujuan lantaran ditahan dan harus mempertanggungjawabkan candaan soal bom yang tidak lucu itu.

Karena bercanda membawa bom, Bandara Juanda sempat dibikin geger. Seluruh penumpang Pelita Air juga diminta turun dari pesawat dan pesawat delay 4 jam.

“Meski candaan, pelaku akan diberikan sanksi pidana,” kata Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat presscon di Lanudal Juanda Sidoarjo, Kamis (7/12/2023).

[irp posts=”17249″ ]

Heru menambahkan, pelaku dikenakan pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berisi: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

“Dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun,” kata Heru.

Candaan Surya itu bermula ketika dia yang duduk di kursi 14A akan menaruh tas punggung di kabin pesawat. Lalu pramugari pesawat Pelita Air bernama Jesika berniat membantu Surya memasukkan tas itu.

Karena terlalu berat, Jesika meminta Surya untuk membantunya. Tak disangka, Surya justru mengatakan kalimat yang bikin Jesika kaget.

“Dari keterangan Jesika minta tolong untuk membantu mengangkat tas milik terduga pelaku, karena ternyata berat. Namun terduga pelaku mengaku, ‘Iya lah mbak berat, karena isinya bom’,” kata Heru.

Mendengar hal itu, Jesika kemudian melapor pada Captain Pilot. Selanjutnya, Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda bahwa ada 1 orang penumpang yang mengaku membawa bom.

Selanjutnya, ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda.

“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport Operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” jelas Heru.

Saat ditanya lebih lanjut, Surya mengaku hanya bercanda. Berkali-kali ia menyatakan bahwa dirinya bercanda membawa bom.

“Dansatgaspam melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek bom atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda,” beber Heru.

Dengan asesmen captain pilot yang ragu, maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan evakuasi penumpang. Lalu dilakukan sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgaspam Bandara Juanda.

“Sebanyak 164 penumpang dan kru bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan,” terang Heru.

Heru meminta, siapapun tak main-main dalam kegiatan kebandarudaraan, apalagi memberi informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan. Mengingat, bandara adalah objek vital nasional.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan main-main melakukan candaan, mengingat bandara adalah objek vital nasional,” tandas Heru.(detikcom)

Post Views: 448
Tags: Bercanda Bawa BomPelita AirPenumpangTerancam Hukuman Penjara
Previous Post

Peringati Hari Disabilitas, Durjen Pajak Sumut I Gelar Edukasi Pajak

Next Post

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Next Post
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com