INformasinasional.com-BATUBARA. Sejak pengelolaan lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Batubara. Hingga saat ini BUMD tidak pernah menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah
Hal itu disampaikan Kepala BKAD Pemkab Batubara Ir Hakim melalui Kabid Aset, Noval Booster, Senin (18/9/2023).
Diakui Noval, sebelumnya pada tahun 2021 ada temuan BPK terkait lahan tersebut, maka pada Mei 2022 kita surati PT Socfindo terkait pengelolaan sawit sebelum lahan dipergunakan untuk pembangunan kantor.
Selanjutnya kita bentuk MoU dengan BUMD untuk pengelolaan lahan yang belum dipakai dan lahan tidak bisa dipindahkelolakan kepada pihak ketiga dengan persetujuan hasil setelah dipotong biaya akan disetor ke kas daerah.
Dan Maret 2023 kita tanya BUMD bagaimana hasilnya, namun BUMD mengatakan tidak ada hasil, kata Noval.
[irp posts=”11812″ ]
Sementara Divisi Infestigasi Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara, Darmansyah di Lima Puluh Senin (18/9/2023) menjelaskan,
kebun sawit peninggalan PT Socfindo Tanah Gambus diperkirakan luasnya sekitar 30 hektar dari 50 hektar yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara. Namun setelah lahan tersebut menjadi aset Pemkab Batubara, kebun sawit itu diduga dikuasai dan hasilnya dinikmati oleh orang-orang tertentu.
Dikatakan Darman, diatas lahan Ex PT Socfindo itu juga disulap dari kebun sawit menjadi perkebunan ubi yang luasnya kurang lebih 10 H. “Akan tetapi hasil produksi dari kebun sawit dan ubi itu di duga kuat hanya dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak pernah masuk ke PAD.
Kebun sawit seluas 30 hektar yang telah masuk masa penen normal 15 hari dengan produksi 750 kg per 1 hektar atau 2 kali panen per bulan 1,5 ton, maka dari luas 30 hektar menghasilkan 45 ton per bulan dengan harga Rp 2.200, maka per bulan menghasilkan Rp 99.000.000, katanya.
Maka dalam 1 tahun hasil produksi mencapai 540 ton dengan harga Rp 2.200, hasilnya Rp 1.188.000.000.
Darman juga mengungkapkan, Selain kebun sawit, diatas lahan tersebut juga berdiri perkebunan ubi yang luasnya mencapai 10 hektar masa panen 1 tahun dengan hasil maksimal 50 ton per 1 hektar. Artinya dari 10 hektar menghasilkan 500 ton dengan harga Rp 1.300 per kg, maka hasilnya Rp 650.000.000 per 1 tahun.
Kuat dugaan Penguasa dan pengusaha lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus rugikan Daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 1.838.000.000, tegas Darman.
Sekedar diketahui, kebun sawit yang berdiri diatas lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus itu telah menjadi aset Pemkab Batubara sejak bulan Juni 2022 lalu.
Reporter : Eka Suhendra