Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

BKSDA dan Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Tetapi Terkesan Tertutup. Ada Apa?

Editor: Misno

25/09/2023 20:21
in DAERAH, TRENDING
0
BKSDA dan Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Tetapi Terkesan Tertutup. Ada Apa?

Seekor anak lutung kelabu dan 2 orang diduga tersangka penjualan satwa dilindungi.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Terkesan ditutup tutupi dan tidak mau memberikan keterangan ketika petugas dari kantor Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Langkat bersama personil yang disebut-sebut dari Intel Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku pebisnis penjualan satwa liar dilindungi pada Sabtu 23 September 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut sumber yang meminta dirahasiakan namanya, menginformasikan Minggu malam dikawasan Alun-Alun komplek perkantoran Pemkab Langkat, 2 warga Secanggang dengan membawa seekor kera jenis Lutung Kelabu akan melakukan transaksi penjualan kepada pembeli dari Aceh yang sudah menjalin kesepakatan antara penjual dan pembeli.

[irp posts=”12119″ ]

Betapa terkejutnya 2 warga Secanggang, ketika pebelinya merupakan petugas BKSDA dan Intel Polisi, keduanya pun digiring ke kantor BKSDA Wilayah Langkat di Stabat untuk dimintai keterangan. Selain kera jenis Lutung Kelabu, disebut sebut juga ada seekor anak harimau yang akan dijualnya. Sehingga, malam itu juga petugas Intel dan BKSDA membawa kedua tersangka menuju Secanggang untuk menemukan barang bukti yang disebut sebut seekor Harimau.

Informasinya, satwa liar dilindungi itu diperoleh tersangka dari orang di Bahorok yang diperoleh dari hutan dikawasan TNGL Kecamatan Bahorok, Langkat.

Untuk memastikan hal tersebut, Redaksi Informasinasional.com, Senin (25/9/2023) menyambangi kantor BKSDA di Stabat untuk konfirmasi.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah Langkat H Aritonang, tidak berada dikatornya. Sehingga tidak mendapatkan keterangan, hingga berita ini dilansir.

Redaksi hanya bertemu dengan beberapa staf di kantor BKSDA di Stabat Senin sore.

E Barus, salah seorang staf di kantor Seksi BKSDA Wilayah Langkat di Stabat, membenarkan ada mendengar, bahwa kejadian penangkapan tersebut. Dan ianya enggan menyebutkan inisial diduga pemilik kera Wak Wak tersebut.

“Kalau informasi kera Lutung Kelabu ada sih, namun saya tidak berkewenangan memberi keterangan, karena saya hanya Polisi Hutan. Dan juga TKP nya bukan wilayah kerja saya, wilayah kerja saya Kecamatan Tanjung Pura. Silahkan bapak ke kepala seksi aja,” kata E Barus.

Masih kata E Barus, ia mengatakan, sudah jam seperti ini Kasie sudah pulang, dan ketika diminta nomor hand phond (HP) Kepala Seksi BKSDA Langkat, E Barus enggan memberi, justru ianya meminta nomor HP Redaksi media ini. “Nomor bapak saja minta ntar biar saya yang sampaikan agar pak kasi yang menghubungi,” katanya.

Ketika disinggung keberadaan kera Wak Wak hasil tangkapan tersebut, E Barus enggan memberitahukan.

Sebagaimana diketahui, bisnis jual beli satwa dilindungi memang tidak diperbolehkan. Karena diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosisten serta dipertegas oleh Permen Kehutanan No 19 Tahun2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

(Redaksi: Mhd Zaid P Lbs)

Post Views: 570
Tags: BKSDAGagalkan PerdaganganPolisiSatwa Dilindungi
Previous Post

1.000 Atlet Dayung Se Sumbar Ramaikan Festival Dayung Dragon di Pasaman Barat

Next Post

Korupsi Buat Judi Slot, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Bui

Next Post
Korupsi Buat Judi Slot, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Bui

Korupsi Buat Judi Slot, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias Dituntut 7 Tahun Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com