INformasinasional.com-LANGKAT. Terkesan ditutup tutupi dan tidak mau memberikan keterangan ketika petugas dari kantor Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Langkat bersama personil yang disebut-sebut dari Intel Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku pebisnis penjualan satwa liar dilindungi pada Sabtu 23 September 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut sumber yang meminta dirahasiakan namanya, menginformasikan Minggu malam dikawasan Alun-Alun komplek perkantoran Pemkab Langkat, 2 warga Secanggang dengan membawa seekor kera jenis Lutung Kelabu akan melakukan transaksi penjualan kepada pembeli dari Aceh yang sudah menjalin kesepakatan antara penjual dan pembeli.
[irp posts=”12119″ ]
Betapa terkejutnya 2 warga Secanggang, ketika pebelinya merupakan petugas BKSDA dan Intel Polisi, keduanya pun digiring ke kantor BKSDA Wilayah Langkat di Stabat untuk dimintai keterangan. Selain kera jenis Lutung Kelabu, disebut sebut juga ada seekor anak harimau yang akan dijualnya. Sehingga, malam itu juga petugas Intel dan BKSDA membawa kedua tersangka menuju Secanggang untuk menemukan barang bukti yang disebut sebut seekor Harimau.
Informasinya, satwa liar dilindungi itu diperoleh tersangka dari orang di Bahorok yang diperoleh dari hutan dikawasan TNGL Kecamatan Bahorok, Langkat.
Untuk memastikan hal tersebut, Redaksi Informasinasional.com, Senin (25/9/2023) menyambangi kantor BKSDA di Stabat untuk konfirmasi.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah Langkat H Aritonang, tidak berada dikatornya. Sehingga tidak mendapatkan keterangan, hingga berita ini dilansir.
Redaksi hanya bertemu dengan beberapa staf di kantor BKSDA di Stabat Senin sore.
E Barus, salah seorang staf di kantor Seksi BKSDA Wilayah Langkat di Stabat, membenarkan ada mendengar, bahwa kejadian penangkapan tersebut. Dan ianya enggan menyebutkan inisial diduga pemilik kera Wak Wak tersebut.
“Kalau informasi kera Lutung Kelabu ada sih, namun saya tidak berkewenangan memberi keterangan, karena saya hanya Polisi Hutan. Dan juga TKP nya bukan wilayah kerja saya, wilayah kerja saya Kecamatan Tanjung Pura. Silahkan bapak ke kepala seksi aja,” kata E Barus.
Masih kata E Barus, ia mengatakan, sudah jam seperti ini Kasie sudah pulang, dan ketika diminta nomor hand phond (HP) Kepala Seksi BKSDA Langkat, E Barus enggan memberi, justru ianya meminta nomor HP Redaksi media ini. “Nomor bapak saja minta ntar biar saya yang sampaikan agar pak kasi yang menghubungi,” katanya.
Ketika disinggung keberadaan kera Wak Wak hasil tangkapan tersebut, E Barus enggan memberitahukan.
Sebagaimana diketahui, bisnis jual beli satwa dilindungi memang tidak diperbolehkan. Karena diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosisten serta dipertegas oleh Permen Kehutanan No 19 Tahun2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
(Redaksi: Mhd Zaid P Lbs)