INformasinasional.com-ACEH UTARA. Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan tanaman ganja seluas 4,5 hektar di Kawasan Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, ladang ganja ditemukan dari hasil kerjasama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) serta dilakukan penyelidikan.
“Penemuan lahan menggunakan Pesawat PTTA, operasi pemusnahan ladang ganja melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian dan instansi terkait,” katanya, Jumat (18/8/2023).
Sulitnya akses menuju ke lokasi dan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua apalagi roda empat, harus dengan berjalan kaki, sebab medan alamnya terjal dan licin, butuh waktu sekitar 45 menit melewati jalan setapak untuk sampai ke lokasi, katanya lagi.
Dikatakan Irjen Pol Wayan Sugiri, diperkirakan tumbuhan ganja siap panen itu berusia 4 bulan. Sedangkan pemusnahan tanaman ganja tersebut ditumpuk kemudian dibakar, diperkirakan berat tumbuhan ganja tersebut mencapai 2 ton.
[irp posts=”10476″ ]
Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di 11 titik di lahan seluas sekitar 4,5 hektar, diperkirakan ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter, dengan jumlah puluhan ribu batang ganja mencapai 2 ton.
Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues.
“Program tersebut memberikan pelatihan life skill bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya yang bermanfaat” kata Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Diketahui, sesuai pasal 111 ayat (2) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Reporter : Parlaungan Hutasuhut
Editor : Misno