INformasinasional.com-Langkat. Tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat Provinsi Sumatera Utara, Rabu (4/10/2023) meringkus 7 orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Pertama, tim BNNK Langkat dipimpin Katim Ipda J Simanjuntak SH mendatangi rumah Kos di kawasan Pinang Dua Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat. Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, tim BNNK Langkat berhasil mengamankan 5 orang, yakni 4 laki-laki satu perempuan positif pengguna narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti.
[irp posts=”12691″ ]
Kemudian tim BNNK Langkat menggerebek lokasi keramaian di Dusun II Pondok Jagung Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, tepatnya dibelakang Base Camp PT HKI. Lokasi ini diterima BNNK Langkat dari informasi masyarakat, bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkotika.
Ditempat itu, ada aktifitas perjudian tembak ikan. BNNK Langkat dipimpin Katim Ipda J Simanjuntak SH, BNNK Langkat mengamankan 2 orang laki-laki bersama barang bukti sabu 5,66 gram yang dikemas dalam 8 bungkusan platik klip yang tersimpan didalam dompet warna orange, satu unit timbangan elektrik, dan uang Rp 200.000, diduga hasil perjualan sabu.
Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko SH MBA ketika ditemui dikantornya, Rabu, membenarkan penangkapan itu.
“Sekecil apapun informasi warga terkait Narkotika BNNK Langkat harus bergerak cepat. Dan kami mengamankan dari dua lokasi tersebut 7 orang, diantaranya 5 orang positif pengguna Narkotika jenis sabu dan 2 orang tersangka pengguna dan pengedar Sabu,” kata AKBP S Bangko.
Dari dua lokasi terpisah tersebut turut diamankan 8 paket plastik putih berisikan Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dompet berwarna orange,1 unit timbangan elektrik,nuang kertas pecahan kertas sebanyak dua ratus ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dari hasil test urine dan pemeriksaan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 5 orang lainnya positif pengguna Narkotika jenis Sabu,” katanya lagi.
(Mhd Zaid P Lubis)