INformasinasional.com-KARO. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Kamis (6/7/2023) melaporkan Kepala Desa Barung Kersap, Tobat Perangin Angin ke Polres Tanah Karo, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan unsur perangkat BPD Barung Kersap dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023.
Dalam melaporkan oknum Kades itu, BPD Barung Kersap didampingi unsur Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo.
Ketua BPD Barung Kersap, Marikam Sembiring di dampingi Sekretarisnya Mulianta Perangin Angin dan Wakil Ketua BPD Carles Pasaribu, mengatakan, ada indikasi pemalsuan tanda tangan mereka dalam dokumen RKPDes dan APBDes.
[irp posts=”9061″ ]
“Kami ketahui saat mendapat informasi dari pihak Kecamatan Munte, bahwa APBDes desa Barung Kersap sudah selesai, sementara kami tidak menandatangani atau mengetahui. Yang seharus kami terlibat di dalamnya sesuai perumusan dan penentuan APBDes/sesuai UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa dalam peraturan Menteri Dalam Negeri NO 111 tahun 2014 tentang teknis peraturan desa,” kata Marikam Sembiring.
Sementara, Ketua PABPDSI Kabupaten Karo, Rianto Ginting didampingi Wakil Ketuanya Lindung Sinulingga dan pengurus lainnya mengatakan, Sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa semua dokumen itu bersifat terbuka untuk umum. Dari sinilah kami pengurus PABPDSI Kabupaten Karo merasa keberatan, terkait tidak di hargainya BPD Barung Kersap dan Regulasi Desa. Maka kami sangat curiga ada indikasi pemalsuan tanda tangan BPD, oleh Kepala Desa,” katanya.
[irp posts=”9064″ ]
Harapan kami kepada Pihak Polres, untuk menindak lanjuti indikasi dugaan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia tentang Desa. Karena ini menurut kami menyangkut pemalsuan dokumen negara.
“Tadi sudah kami sampaikan laporan BPD Barung Kersap ke bagian Sium Polres Karo untuk dilanjutkan ke Kapolres Tanah Karo. Kami sangat mendukung pembangun desa, baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik sesuai dengan himbauan Bapak Presiden RI Jokowi, tetapi jika ditemukan pelanggaran UU kami BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa,” katanya lagi.
Ditemui terpisah, Camat Kecamatan Munte Drs Ober Sembiring, mengatakan, ianya selaku Camat sudah memfasilitasi untuk perdamaian antara Kepala Desa dan BPD Barung Kersap.
“Memang benar bahwa Kepala Desa membijaksanai tanda tandan BPD tersebut dengan alasan agar pencairan dana bisa cepat. Kita tahu kepala Desa sudah salah maka kami anjurkan agar kepala desa minta maaf karena apa pun alasannya hal tersebut sudah salah. Namun harapan kita hal tersebut bisa di selesaikan di desa secepatnya karena dana untuk masyarakat sudah di cairkan,” katanya.
Sedangkan Tobat Perangin Angin selaku Kades Barung Kersap saat di konfirmasi melalui telepon selulernya terkait dugaan pemalsuan tanda tandan BPD mengatakan, ianya mengaku ada menandatangani.
“Saya sudah minta maaf, niat saya sebenarnya agar pencairan Dana Desa cepat terelesasi namun saya akui saya salah,” katanya.
Terkait pengaduan pihak BPD Barung Kersap ke Polres Tanah Karo, itu tidak bisa saya halangi, namun saat ini pihak Kecamatan dan DPMD sudah memediasi perdamaian kami, katanya lagi.
Koresponden : Pelita M Ginting
Editor : Misno