BPD Tuding Kinerja Kades Meyano Bab Tak Beres Dalam Penggunaan Dana Desa
INformasinasional.com-TANIMBAR, MALUKU. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Meyano Bab, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yakni
Yoseph Titirloloby (72) menuding Kepala Desa Meyano Bab tidak benar dalam menggunakan Anggaran Dana Desa. Sehingga kinerja Kepala Desa Meyano Bab sabgat buruk.
Hal itu dikatakan Ketua BPD Meyano Bab dan anggotanya kepada wartawan di Kantor Media Pers di kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (1)3/2024) siang.
[irp posts=”22794″ ]
“Kami BPD datang sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat menemukan banyak hal janggal terkait penggunaan anggaran dana desa yang terjadi di desa kami Meyano Bab, kami hadir di media pers dengan harapan bisa terungkap kasus penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa.” kata Yoseph Titirloloby.
Menurutnya, Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang penggunaan anggaran desa oleh Kepala Desa dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, Kepala Desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD, dalam menjalankan tugas , fungsi dan wewenang sebagai penanggung jawab utama dibidang pembangunan, dibantu oleh Perangkat Desa.
“ Kami merasa kecewa sebagai wakil rakyat desa, kondisi desa semakin hari semakin terpuruk selama 3 tahun terakhir ini tidak ada perkembangan desa, kami tidak pernah diberikan laporan keterangan pertanggungjawaban secara tertulis di setiap akhir tahun anggaran.” katanya.
Diakuinya, terkait penyalahgunaan dana desa (SILPA) oleh Kepala Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 500.000.000,-, tahun 2022 senilai Rp 50.000.000,- sejumlah perjalanan fiktif, Dana Bumdes senilai Rp 50.000.000,- belum terealisasi hingga saat ini.
Mendasari hasil temuan tersebut BPD telah membuat laporan tertulis Ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, Polres Kepulauan Tanimbar, Pejabat Bupati, BPMD dan Camat kormomolin, lalu BPD dipanggil untuk diperiksa dan kronologisnya telah tertuang dalam surat laporan tersebut.
Kades dilantik tahun 2021, pembangunan dari tahun 2022 hingga tahun 2024 ini rumah tidak layak huni belum selesai, belum lagi soal uang perjalanan dinas, operasional, uang makan, kami sudah 3 tahun menderita ini semua tertuang dalam undang-undang dan rapat bersama penetapan APBDES.
Lanjutnya bahwa berdasarkan laporan BPD maka diadakan kegiatan On The Spot peninjauan langsung ke lapangan oleh Komisi A DPRD didampingi Kepala Desa dan Camat Kormomolin namun hingga saat ini belum ada kenyataan di lapangan dimana 6 unit rumah tidak layak huni (RTLH) dengan nilai Rp. 70.000 per unit, sampai saat ini belum terselesaikan.
“Kami kecewa, kami BPD sebagai fungsi pengawasan dana desa diremehkan, rekening desa ditangan bendahara dan kades tapi selama pencairan kami BPD tidak pernah tahu bahkan kami pernah minta kalau bisa ada bukti rekening koran atau bukti nota pencairan dana desa supaya BPD bisa mengetahui kades dan bendahara cair berapa, namun sampai saat ini kades tidak pernah menggubris dan menunjukan bukti-bukti kepada kami.” tegasnya.
Kepala Desa Meyano Bab, Fransiskus Rumajak (60) yang dikonfirmasi media ini via telepon selulernya menjelaskan bahwa hasil koordinasinya dengan Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) pada prinsipnya harus ada pembuktian bahwa pihak Desa memang benar-benar penyelewengan dana sebab semua data sudah dipertanggung jawabkan di Inspektorat maupun Dinas PMD dan pihak DPRD telah meninjau langsung di lapangan.
“Sesuai rencana semestinya saat ini diadakan kegiatan Musdes penetapan yang dipimpin oleh BPD namun BPD semua masih ada di Saumlaki maka terpaksa Musdes dibatalkan, BPD telah dengan sengaja membatalkan Musdes itu sementara jadwal untuk asistensi di Kecamatan adalah hari Rabu.” kata Fransiskus.
(Jo Kopong)