INformasinasional.com-LANGKAT. Dalam rangka peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN), Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril S.Sos, M.AP, mewakili Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, bertindak sebagai pembina upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Langkat pada Senin (17/03/2025).
Dalam amanatnya, Sekda menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN), terutama di tengah bulan suci Ramadan. Ia mengingatkan para kepala perangkat daerah (KPD) agar terus membimbing bawahannya sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Sekda juga menyoroti sejumlah agenda strategis yang harus segera diselesaikan, khususnya terkait efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.
Instruksi Efisiensi Anggaran
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, Sekda memberikan beberapa arahan bagi perangkat daerah, di antaranya:
- Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
- Mengurangi perjalanan dinas hingga 50%.
- Membatasi belanja honorarium sesuai Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
- Memprioritaskan anggaran untuk pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
- Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer daerah sebesar Rp54,94 miliar sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
- [irp posts=”38578″ ]
- [irp posts=”38575″ ]
Hasil efisiensi anggaran ini akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Selain efisiensi anggaran, Sekda juga mengingatkan perangkat daerah untuk segera menyelesaikan laporan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Laporan yang harus segera diserahkan meliputi:
- Laporan Mutasi Barang Milik Daerah Semester II Tahun 2024.
- Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024.
- Laporan Hasil Tindak Lanjut BPK RI.
Hingga saat ini, masih ada perangkat daerah yang belum menyerahkan laporan tersebut. Sekda menegaskan bahwa keterlambatan dalam penyusunan laporan dapat berdampak pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang harus segera diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyelesaian laporan yang tepat waktu diharapkan dapat membantu Langkat meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan disiplin dan pengelolaan anggaran yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekda dalam amanatnya.(Misno Adi)