ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Cabuli 14 Santriwati Modus ‘Karomah’, Pengasuh Ponpes Batang, Jadi Tersangka

11/04/2023 06:26
in HUKUM
0
Cabuli 14 Santriwati Modus ‘Karomah’, Pengasuh Ponpes Batang, Jadi Tersangka

Ilustrasi (RMOL)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-BATANG.Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Bandar di Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman (58), sebagai tersangka pemerkosaan. Dia diduga memperkosa delapan santriwati dan mencabuli enam orang lainnya.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang seperti dilansir Antara, Selasa (11/4/2023).

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Luthfi menyebut delapan santriwati mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dia mengatakan tersangka membangunkan santriwati dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di TKP itu lah Wildan menjanjikan kepada korban akan mendapat ‘karomah’.

Dia mengatakan Wildan menipu para santriwati yang menjadi korban itu dengan mengatakan mereka telah dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan,” katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga melarang para korban mengadu kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Lutfhi.(dtc)

Baca juga  Kemenkumham: Peningkatan Sumber Daya Manusia di Bidang Hukum

Editor : Misno

 

Post Views: 258
Previous Post

Island Hospital – Citilink Kolaborasi Untuk Wisatawan Kesehatan

Next Post

IPHI dan PT LNK Berikan Bantuan ke Kaum Dhuafa, Syah Afandin Berterimakasih

Next Post
Plt Bupati Langkat Bersyukur Bisa Berikan Sembako di Sekitar PKS Padang Tualang

IPHI dan PT LNK Berikan Bantuan ke Kaum Dhuafa, Syah Afandin Berterimakasih

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Anggota DPRD Pasbar Rizki Aulia Dampingi Kunjungan Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD di Nagari Katiagan

Anggota DPRD Pasbar Rizki Aulia Dampingi Kunjungan Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD di Nagari Katiagan

17/10/2025 19:58
BBM Langka, Ekonomi Tersendat, AMPI Langkat Desak Pertamina Bertindak Cepat

BBM Langka, Ekonomi Tersendat, AMPI Langkat Desak Pertamina Bertindak Cepat

17/10/2025 19:37
Disparpora Humbahas Hidupkan Energi Kota Lewat ‘Saturday Fun Workout’

Disparpora Humbahas Hidupkan Energi Kota Lewat ‘Saturday Fun Workout’

17/10/2025 18:20
TMMD Kodim 0305 Pasaman, Bagikan Bibit Ikan dan Bibit Tanam Kemasyarakat Mandiangin

TMMD Kodim 0305 Pasaman, Bagikan Bibit Ikan dan Bibit Tanam Kemasyarakat Mandiangin

17/10/2025 15:43

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (33)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,540)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (593)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (300)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,247)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,020)
  • UMUM (629)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com