INformasinasional.com-LANGKAT. Karyawan koperasi berinisial RS (19) warga di salah satu dusun dan salah satu Desa yang ada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap warga setelah di duga melakukan percabulan terhadap 2 bocah perempuan kakak-beradik di bawah umur.
RS ditangkap di Jalan Umum Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dan selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada Jumat (17/11/2023).
Plt Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (21/11/2023) menjelaskan, dugaan persetubuhan terhadap 2 bocah kakak beradik sebut saja Melati (11) dan Melur (9) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Orang tua Melur berinisial Ros=nama samaran (53).
[irp posts=”16464″ ]
Ros mendapat berita dari seorang warga atas nama Laila Putri, meminta untuk menanyakan kepada kedua anaknya, apa yang telah diperbuat oleh tersangka.
“Ketika Ros menjemput kedua anaknya ke sekolah dan membawanya ke rumah Laila Putri. Secara hati-hati Ros menanyakan kepada kedua putrinya apa yang telah diperbuat tersangka. Dengan polos kedua putrinya memberitahukan kalau tersangka memegang alat kelamin mereka lalu memasukan jarinya sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.
Tidak hanya sampai di situ, tersangka disebutkan korban, memaksa memasukan kemaluannya ke dalam mulut kedua putrinya. Usai melakukan aksi tak terpuji tersebut tersangka memberikan uang sebesar Rp 5.000 agar korban tidak memberitahukan kepada orang tuanya ataupun orang lain.
Mendengar penjelasan kedua putrinya, Ros menjerit histeris sehingga mengundang perhatian warga yang segera mendatangi kediaman Laila Putri.
Setelah mendengar penuturan Ros dan kedua putrinya, warga langsung bergerak mencari keberadaan tersangka dan berhasil diamankan di jalan umum desa.
Setelah ditangkap, warga menyerahkan tersangka RS ke Polsek Medang Deras. Selanjutnya Polsek Medang Deras menyerahkan tersangka ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara pada pukul 17.45 WIB.
(Eka Suhendra)