INformasinasional.com-SUKABUMI.Pasca Pilkades Citarik, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, salah satu calon Kades nomor urut 1 atas nama Moch Ledi Nurlaedi mengajukan gugatan ke-Polres Sukabumi dan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, dalam upayanya mencari keadilan.
Pasalnya menurut Moch Ledi Nurlaedi, rivalnya calon Kades nomor urut 2 terindikasi melakukan pelanggaran. Berlangsung Pilkades Citarik Minggu 24 September 2023 yang lalu.
Didampingi Kuasa hukumnya Zardi Haetami SH, Moch Ledi Nurlaedi membuat laporan kepihak kepolisian dan Pengadilan Negeri (PN) Cibadak
Saat di konfirmasi Calon Nomor urut satu Moch Ledi Nurlaedi, menerangkan, Timses layangkan surat pada tanggal 25 September 2023 dengan membawa 12 point dugaan pelanggaran itu.
“Pada tanggal 28 September 2023 saya menerima balasan surat dari Panwas berupa bentuk keputusan atas pengaduan, dimana intinya, yaitu menolak 12 Poin tuntutan tersebut. Tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah melakukan koordinasi melalui virtual zoom meeting dengan unsur terkait atas kegiatan pemilihan kepala desa Citarik. Sedangkan 2 poin merupakan bukan kewenangan Panwas, karena hal tersebut di luar administrasi,” katanya menerangkan.
Dugaan pelanggaran dimaksud agar diteruskan dalam bentuk laporan Polisi.
[irp posts=”12540″ ]
Melihat surat keputusan yang dilayangkan, Panwas tidak melakukan tahapan sesuai ketentuan baku, seperti halnya Surat Pemberitahuan (SP), 2 dan 3. Baru mengeluarkan surat keputusan. Hal tersebut Panwas sudah melakukan keputusan sepihak, katanya lagi.
Selanjutnya, atas dasar penjelasan hasil kajian dan jawaban Panwas dalam surat keputusan tersebut saya akan tetap melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepada pihak terkait masalah dugaan pelanggaran Pidana berupa Intimidasi, ancaman dari salah seorang pendukung atau partisan dari Calon nomor urut 2.
Dan dugaan perbuatan melawan hukum dan mencederai Azas Demokrasi berupa Money Politik secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Dan langkah berikutnya berupa 14 tuntutan Keberatan dugaan pelanggaran atau sengketa Pilkades akan segera di daftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup bahkan lebih.
Berupa bukti adanya pemberi dan penerima suap atau dugaan perbuatan Money Politik, bukti uang suap dan saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dimaksud, katanya lagi.
“Kami Akan melayangkan surat penolakan tertulis atas keputusan Panwas Pilkades Desa Citarik karena salah satu Calon nomor urut 2 diduga melanggar sejumlah aturan sebagaimana yang telah di buat dan di sepakati bersama,” kata Moch Ledi Nurlaedi.
Terpisah, Dar, selaku Panwas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Yoga di Jl Leumpeng Kp Babakak Peundeuy Desa Citarik, membenarkan,
bahwa dirinya diduga di lintimidasi dan diancam oleh seseorang berinisial “B” saat menjalankan tugas sebagai Panwas di TPS 2 Yoga.
“Kami diancam dan di intimidasi saat bertugas di TPS 2 Yoga,” akunya.
Hal senada di sampaikan (SR) selaku saksi pelapor sekaligus Saksi di TPS I aula kantor desa Citarik,mengatakan.
Bahwa dirinya selaku Pelapor dalam dugaan Money Politik yang dilakukan oleh Tim Nomor urut 2 secara meyakinkan.
Dengan 2 alat bukti permulaan bahkan lebih. “Kami melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum,diduga dilakukan oleh tim nomor urut 2 secara terang-terangan pada Minggu Sabtu 23/9/2023 PKL 23.00 WIB dan Minggu 24/9/2023 pukul 00 -06.00 WIB,” ungkapnya.
(Dodi Mubarok)