INformasinasional.com – PEMALANG. Masalah sosial di Kabupaten Pemalang, khususnya di wilayah perkotaan, semakin hari kian memprihatinkan. Fenomena pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tampaknya tak kunjung usai meskipun telah berulang kali dilakukan operasi penertiban.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali melakukan operasi rutin terhadap PGOT di sejumlah titik lampu lalu lintas atau traffic light di Kota Pemalang. Dalam operasi tersebut, delapan orang PGOT berhasil terjaring dan langsung dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Agus Sarwono, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Pemalang, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
[irp posts=”35182″ ]
“Operasi ini juga menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan pengamen dan gelandangan di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas. Pada Pasal 11 Ayat 3 Perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengamen, mencari upah dari jasa pembersihan kendaraan, atau usaha lainnya di simpang jalan maupun lampu lalu lintas,” ujar Agus pada Selasa (17/12).
Agus menambahkan bahwa selain melarang aktivitas mengamen, Perda juga menegaskan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada tuna sosial. “Pada Pasal 11 Ayat 3 Huruf (d), masyarakat yang memberikan uang kepada PGOT juga bisa dikenakan sanksi sebagai tindakan pidana ringan,” tegasnya.
Satpol PP Pemalang pun menghimbau agar masyarakat lebih memahami dan menaati peraturan ini demi menjaga ketertiban dan keindahan kota. Agus berharap upaya ini tidak hanya menekan jumlah PGOT, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak dari memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan.
Meski demikian, fenomena ini menunjukkan persoalan yang lebih mendalam terkait kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian warga. Kondisi ini mendorong mereka turun ke jalan untuk mengais rezeki dengan cara apa pun, termasuk mengamen atau meminta-minta di lampu merah. Penanganan masalah ini tentu membutuhkan solusi jangka panjang dari berbagai pihak, termasuk program pemberdayaan ekonomi dan sosial yang lebih efektif.
Reporter: Ragil Surono