INformasinasional.com, Nias Selatan – Ironi besar menyelimuti Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagunde, Nias Selatan. Dana Desa yang mestinya menjadi darah segar pembangunan, justru disulap menjadi bancakan. Kepala Desa setempat, berinisial AD, kini resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Nilai kerugian negara tak main-main: Rp965 juta lebih.
Langkah tegas itu diumumkan Kepala Kejari Nias Selatan, Edmond N. Purba, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang berlangsung tegang di kantor Kejari, Selasa (2/9/2025). Didampingi jajaran Kasi Intel dan Pidsus, Edmond menegaskan penahanan AD bukan sekadar formalitas. “Hari ini kami resmi menetapkan AD sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ucapnya lantang.
Kasus ini terendus lewat audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan. Laporan yang diteken 29 Agustus 2025 itu membeberkan bukti penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sepanjang tiga tahun anggaran: 2020, 2021, dan 2022. Angka kerugian negara tercatat presisi: Rp965.349.541,84.
Modus korupsi, menurut Kejari, masih dalam pendalaman. Namun satu hal pasti: uang rakyat yang semestinya menopang pembangunan desa, diduga dialihkan ke kantong pribadi dan entah ke mana. “Dalam perkara korupsi jarang sekali pelakunya hanya satu orang. Karena itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Edmond.
AD dijerat pasal-pasal berat: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya terentang lebar: dari 1 tahun penjara hingga seumur hidup, plus denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sebelum resmi ditahan, AD digiring ke ruang pemeriksaan selama empat jam. Sebelas pertanyaan dilempar penyidik untuk menggali detail aliran dana. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam tindak pidana ini,” ujar Edmond.
Penahanan Kepala Desa Hilimaenamolo kini menjadi preseden sekaligus peringatan keras. Dana Desa, yang sejak lama menjadi tambang basah rawan korupsi, kembali terbukti jadi ajang pesta gelap segelintir elite desa. “Kami pastikan, siapapun yang coba mempermainkan dana rakyat, akan berhadapan dengan hukum,” tandas Edmond.
Reporter: Mareti Tafonao/misno