INformasinasional.com, JAKARTA – Karier Kompol Cosmas Kaju Gae ambruk. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu kini resmi dicoret dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, menjatuhkan vonis tegas, pemecatan tidak dengan hormat. “Perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai tindakan tercela. Diputuskan: pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan.
Namun kasus ini belum berakhir. Sopir rantis, Bripka Rohmat, menunggu giliran di kursi pesakitan. Lima anggota lainnya juga masuk daftar tersangka etik, sebagian dengan kategori pelanggaran berat.
Lebih jauh, Mabes Polri mengendus aroma pidana. Gelar perkara yang digelar Senin, 1 September 2025, melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. “Ditemukan unsur pidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Rabu (3/9/2025).
Tragedi Affan Kurniawan kini menjelma ujian besar bagi Polri: apakah mampu menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan korban menjadi angka tanpa makna dalam daftar panjang kekerasan aparat.
Pemberhentian Kompol Cosmas Kaju Gae itu terkait kejadian pada Kamis 28 Agustus 2025 malam. Saat itu, jalanan ibu kota Jakatta berubah jadi panggung tragedi. Dibawah sorot lampu jalan, tubuh Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tengah mencari rezeki, meregang nyawa usai dilindas kendaraan taktis Brimob. Ia bukan kriminal, bukan pemberontak hanya rakyat kecil yang pulang membawa sisa harapan.
Tak butuh waktu lama, kematian Affan meledakkan amarah publik. Gelombang protes bergema dimedia sosial, menyorot brutalitas aparat yang seharusnya melindungi. Ditengah pusaran itu, karier Kompol Cosmas Kaju Gae ambruk. Perwira yang menjabat Danyon Resimen 4 Korps Brimob itu kini resmi dicoret dari kepolisian.*