INformasinasional.com, NIAS SELATAN — Malam itu sunyi di Desa Umbu, Kecamatan Idanotae. Namun, Senin, 16 Maret 2026 pukul 20.30 WIB berubah menjadi malam berdarah. Faedozatulo Tafonao (47) terkapar, punggungnya robek dihujam benda tajam, tubuhnya digilas pengeroyokan. Yang tersisa hanya luka, trauma, dan satu pertanyaan, kemana hukum bersembunyi?
Hampir dua pekan berlalu. Polisi mengklaim penyelidikan berjalan. Tapi bagi korban, keadilan terasa seperti fatamorgana, terlihat, tapi tak pernah bisa digenggam.
Insiden bermula dari cekcok mulut. Salah satu terduga pelaku berinisial ST diduga melontarkan kata-kata kotor yang memicu keributan. Situasi memanas. Dalam hitungan detik, kekerasan pecah. Faedozatulo diserang, ditusuk dari belakang. Luka dipunggung kiri membuatnya nyaris tak berdaya, berlumuran darah ditanah yang seharusnya menjadi tempat hidup yang aman.
Istrinya, Asmina Telaumbanua, menyaksikan bagaimana nyawa suaminya seperti dipertaruhkan tanpa perlindungan. Ia berjuang sendiri, membawa korban dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain, melawan waktu yang terus menggerus harapan.
“Dua hari dua malam di Puskesmas Gomo, kondisi suami saya malah memburuk. Kami sampai cari pengobatan kampung, tapi tidak berhasil. Akhirnya dirujuk ke RSUD Thomsen di Gunungsitoli untuk CT-Scan. Hasilnya parah,” kata Asmina, Jumat (26/3/2026), dengan suara bergetar.
Luka fisik itu nyata: sesak napas, tangan sulit digerakkan, pembengkakan diwajah, dan trauma mendalam. Tapi luka batin merasa ditinggalkan oleh sistem hukum jauh lebih menyakitkan.
Laporan resmi sudah masuk ke Polsek Gomo sejak 17 Maret 2026. Nomor STTLP pun sudah dikantongi. Namun hingga kini, menurut pengakuan keluarga, belum ada tanda-tanda penindakan tegas. Para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran.
Polisi menyebut telah melakukan langkah awal: olah TKP, wawancara pelapor dan saksi. Namun masyarakat bertanya, mengapa prosesnya terasa lamban? Mengapa belum ada penetapan tersangka?
Asmina tak lagi hanya berharap. Ia mendesak.
“Saya minta Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Nias Selatan turun tangan. Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai pelaku terus bebas,” katanya tegas.
Kasus ini kini bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia menjelma menjadi ujian bagi wajah penegakan hukum didaerah. Ketika korban sudah berdarah-darah, ketika bukti luka tak bisa disangkal, masyarakat menanti, apakah hukum akan benar-benar berpihak, atau justru kembali tumpul keatas dan tajam ke bawah?
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Gomo, AKP Elohansen Sarli Marbun, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Di Idanotae, luka itu belum sembuh. Dan keadilan masih menggantung diudara.
Reporter; Mareti Tafonao






Discussion about this post